SUKARAJA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta tindak lanjut instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penataan kawasan Cibinong Raya.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan menyampaikan teguran secara persuasif kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka bahkan sudah membongkar bangunannya secara mandiri. Hari ini kami bantu merapikan, sementara sisanya dibongkar oleh petugas,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana melalui keterangan resmi.
Anwar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian penataan kawasan Cibinong Raya yang sebelumnya juga telah menyasar wilayah Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
“Para pedagang kaki lima diarahkan ke lokasi yang lebih representatif. Bangunan liar kami tata agar kawasan ini menjadi lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis, bukan bersifat menggusur, sesuai dengan arahan Bupati Bogor.
“Pak Bupati selalu menekankan bahwa penertiban harus tetap mengedepankan kemanusiaan. Warga yang terdampak telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga untuk tetap dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan tanpa mengganggu aktivitas pasar,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar di sekitar Pasar Ciluar untuk mendukung kelancaran lalu lintas.
“Kami tertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga ke area bawah dekat SD. Kendaraan yang mengganggu langsung kami tindak,” tegas Dadang.
Ia juga mengungkapkan rencana penataan angkutan barang di kawasan pasar, dengan langkah awal berupa penyuratan kepada PD Pasar Tohaga dan imbauan kepada masyarakat mengenai pengaturan jam operasional angkutan.
“Penataan ini akan dibahas bersama pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja agar tercapai kesepakatan yang mengakomodasi semua pihak tanpa mengganggu aktivitas pasar,” tutupnya.