Berita

Pemkab Bogor Segel TPS Liar di Klapanunggal

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal menyegel tempat pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Rabu (8/4). Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Penindakan ini dilakukan karena lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi menjelaskan bahwa atas arahan Bupati Bogor, pihaknya telah menghentikan aktivitas pengolahan sampah ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujar Agus melalui keterangan resmi Humas Pemkab Bogor.

Agus menerangkan, pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, DLH akan menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus Budi.

Editor

Recent Posts

FESyar KTI 2026: Momentum Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia semakin memperkuat posisi sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah…

2 jam ago

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Lumbung Pangan Dunia

SATUJABAR, LOMBOK - Presiden Prabowo Subianto menegaskan optimisme bahwa Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia…

3 jam ago

Hasil Seleksi Lelang Pita Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi resmi merampungkan tahapan seleksi…

3 jam ago

Pemkab Sumedang Tetapkan Direksi BUMD PT Kampung Makmur

SATUJABAR, SUMEDANG - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kampung Makmur (Perseroda) menetapkan Dicky Kurnia…

3 jam ago

Wali Kota Bandung Masuk Rumah Sakit

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat ini…

4 jam ago

Piala Dunia 2026: Kalahkan Belgia 2-1, Spanyol ke Semifinal

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak perempat-final atau 8 besar. Pada Jum’at 10…

5 jam ago

This website uses cookies.