Berita

Pemkab Bogor Segel TPS Liar di Klapanunggal

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal menyegel tempat pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Rabu (8/4). Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Penindakan ini dilakukan karena lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi menjelaskan bahwa atas arahan Bupati Bogor, pihaknya telah menghentikan aktivitas pengolahan sampah ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujar Agus melalui keterangan resmi Humas Pemkab Bogor.

Agus menerangkan, pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, DLH akan menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus Budi.

Editor

Recent Posts

Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia, Dongkrak Daya Saing Komoditas

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti memberikan sambutan pada acara Peluncuran Dasbor…

7 menit ago

BRIN Ungkap Potensi Besar Spesies Baru Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia masih menyimpan potensi besar penemuan spesies baru yang belum teridentifikasi. Hal…

18 menit ago

Harga Emas Selasa 26/5/2026 Antam Rp 2.798.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 26/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

25 menit ago

Selundupkan 3 Ton Sisik Trenggiling, Tersangka Ditahan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa…

30 menit ago

Diskon Tiket Whoosh Hingga 50% Akhir Pekan Ini

Diskon Tiket Whoosh berlangsung periode 26 Mei hingga 1 Juni 2026. Promo ini dihadirkan untuk…

45 menit ago

Rute Terjauh KA Blambangan Ekspres dari Jakarta ke Banyuwangi

SATUJABAR, JAKARTA – Rute terjauh KA Blambangan Ekspres menjadi pilihan pelanggaan dalam melakukan perjalanan jarak…

52 menit ago

This website uses cookies.