Berita

Pemkab Bogor Luncurkan Relaksasi Pajak Hingga 31 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan program relaksasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial bagi warga sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah di awal tahun.

Dikutip dari laman Pemkab Bogor, program relaksasi ini berlaku efektif mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak di Kabupaten Bogor dapat menikmati berbagai fasilitas pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda administratif.

Salah satu poin utama dalam program tahun ini adalah kebijakan Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000. Selain pembebasan tersebut, pemerintah juga memberikan Diskon 10% bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode promo berlangsung.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan lama, Bappenda Kabupaten Bogor menyediakan skema diskon bertingkat sebagai berikut:

  • Tahun Pajak 1994 – 2011: Diskon sebesar 100% serta penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2026.
  • Tahun Pajak 2012 – 2020: Diskon sebesar 40% serta penghapusan denda administrasi.
  • Tahun Pajak 2021 – 2025: Diskon sebesar 30% serta penghapusan denda administrasi.

Guna memudahkan aksesibilitas, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Bogor kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi. Masyarakat tidak lagi harus mengandalkan loket fisik, namun bisa bertransaksi melalui:

  • Perbankan: Bank BJB, BRI, dan BCA.
  • E-Commerce & Dompet Digital: Tokopedia, Blibli, OVO, Dana, LinkAja, dan Traveloka.
  • Gerai Retail: Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
  • Layanan Lain: Kantor Pos, QRIS, virtual account BJB, dan Masago.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan registrasi E-SPPT atau mengecek jumlah tunggakan secara mandiri, dapat mengakses situs resmi bappenda.bogorkab.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @bappenda_kabbogor untuk informasi lebih lanjut.

Diharapkan dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan sebelum masa berlaku program berakhir pada akhir Maret mendatang.

Editor

Recent Posts

Amarah Pria di Bandung Bunuh Mantan Adik Ipar yang Telah Direncanakan

SATUJABAR, BANDUNG--Nasib tragis harus dialami Nanda Tritami, wanita berusia 26 tahun, di Kota Bandung, Jawa…

9 jam ago

Pengelola Kebun Binatang Bandung Sudah Ada Akhir Mei

SATUJABAR, BANDUNG - Pengelola Kebun Binatang Bandung ditargetkan sudah definitif pada akhir Mei 2029, ungkap…

9 jam ago

Brutal! Gerombolan bermotor Rusak dan Jarah Warung di Cirebon, 6 Orang Diamankan

SATUJABAR, CIREBON--Aksi gerombolan bermotor, atau geng motor, merusak dan menjarah warung di Kota Cirebon, Jawa…

11 jam ago

SPMB Kota Bandung, Wali Kota Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli…

12 jam ago

Indonesia Short Course Emerging Series Siap Cetak Atlet Akuatik Kelas Internasional

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia Short Course Emerging Series akan berlangsung pada tanggal 4-6 Juni 2026.…

13 jam ago

Bentrok Supporter Persib dan Persija di Karawang Telan Korban Jiwa, Hoaks!

SATUJABAR, KARAWANG -- Supporter Persib Bandung terlibat bentrok dengan Supporter Persija Jakarta di Kabupaten Karawang,…

13 jam ago

This website uses cookies.