Berita

Pemkab Bogor Luncurkan Relaksasi Pajak Hingga 31 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan program relaksasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial bagi warga sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah di awal tahun.

Dikutip dari laman Pemkab Bogor, program relaksasi ini berlaku efektif mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak di Kabupaten Bogor dapat menikmati berbagai fasilitas pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda administratif.

Salah satu poin utama dalam program tahun ini adalah kebijakan Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000. Selain pembebasan tersebut, pemerintah juga memberikan Diskon 10% bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode promo berlangsung.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan lama, Bappenda Kabupaten Bogor menyediakan skema diskon bertingkat sebagai berikut:

  • Tahun Pajak 1994 – 2011: Diskon sebesar 100% serta penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2026.
  • Tahun Pajak 2012 – 2020: Diskon sebesar 40% serta penghapusan denda administrasi.
  • Tahun Pajak 2021 – 2025: Diskon sebesar 30% serta penghapusan denda administrasi.

Guna memudahkan aksesibilitas, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Bogor kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi. Masyarakat tidak lagi harus mengandalkan loket fisik, namun bisa bertransaksi melalui:

  • Perbankan: Bank BJB, BRI, dan BCA.
  • E-Commerce & Dompet Digital: Tokopedia, Blibli, OVO, Dana, LinkAja, dan Traveloka.
  • Gerai Retail: Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
  • Layanan Lain: Kantor Pos, QRIS, virtual account BJB, dan Masago.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan registrasi E-SPPT atau mengecek jumlah tunggakan secara mandiri, dapat mengakses situs resmi bappenda.bogorkab.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @bappenda_kabbogor untuk informasi lebih lanjut.

Diharapkan dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan sebelum masa berlaku program berakhir pada akhir Maret mendatang.

Editor

Recent Posts

Penyakit Kusta di Indonesia, Kemenkes: Masih Ada Stigma

Penyakit kusta bukanlah penyakit kutukan, melainkan infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. SATUJABAR, JAKARTA…

9 jam ago

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan…

9 jam ago

Beasiswa Sarjana dalam ‘Satu Desa Satu Sarjana’ di Garut

SATUJABAR, GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersiap membuka kembali pendaftaran program Beasiswa "Satu Desa/Kelurahan…

9 jam ago

Asia Africa Festival 2026: Dari Bandung untuk Kolaborasi Global dan Keberlanjutan

SATUJABAR, BANDUNG - Asia Africa Festival 2026 resmi dibuka di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia…

9 jam ago

Saudi Fashion & Tex Expo 2026: Pelaku Usaha Diundang Ikut Serta

Saudi Fashion & Tex Expo 2026. Pameran tersebut akan diselenggarakan pada 24–27 September 2026 di…

13 jam ago

Misi Indonesia di INNOPROM 2026, Ini Hasilnya

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia menutup keikutsertaannya sebagai Official Partner Country pada INNOPROM 2026 dengan berbagai…

13 jam ago

This website uses cookies.