CIBINONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Garnisun, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong, Rabu (30/7). Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam menjaga ketertiban umum serta moralitas di lingkungan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respon atas keresahan warga dan upaya menciptakan lingkungan yang tertib serta bebas dari praktik prostitusi online.
“Operasi ini kami lakukan bersama Dinas Sosial dan diperkuat oleh Garnisun. Kami menargetkan lokasi-lokasi seperti rumah kos dan tempat karaoke yang terindikasi dijadikan tempat praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Cibinong,” ujar Anwar melalui keterangan resmi.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan enam orang perempuan yang diduga sebagai wanita tuna susila dan satu orang pria yang diduga sebagai pelanggan. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
“Ketujuh orang tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial untuk menjalani proses assessment. Hasilnya, enam wanita dinyatakan positif sebagai wanita tuna susila dan langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak, Sukabumi. Sementara satu pria membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Anwar.
Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik penyakit masyarakat di wilayahnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral, sesuai nilai-nilai yang dipegang masyarakat Bogor.