Berita

Pemilik Kafe dan Kamar Prostitusi Berinisial A Digelandang Polisi

Polisi mengamankan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar tersebut.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Perang terhadap peredaran miras dan prostitusi terus dilakukan jajaran Polres Indramayu. Tak menyia-nyiakan informasi warga yang resah dengan aktivitas prostitusi dan minuman keras (miras), jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu, menggerebek sebuah kafe miras dan bisnis prostitusi di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Dalam operasi pekat Lodaya 2024 itu, seorang pria berinisial A (49 tahun), pemilik sebuah kafe dan kamar esek-esek, berhasil diamankan petugas berwenang. Penangkapan itu dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.‘’Kami menerima laporan bahwa di Kafe Jhon terdapat aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK),’’ ujar Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Selasa (10/12/2024).

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung menindaklanjutinya. Setelah melakukan patroli dan pemeriksaan, polisi menemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar tersebut.

Kafe itu diduga menjadi tempat menyediakan layanan minuman beralkohol yang disertai aktivitas prostitusi. Para PSK dikabarkan melayani tamu untuk menemani minum dan bahkan melakukan hubungan seksual, yang difasilitasi oleh pemilik kafe.

‘’Pemilik kafe langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan itu,’’ jelasnya.

Hillal menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. Kata dia, operasi Pekat Lodaya ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Indramayu dan akan dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Masyarakat pun dihimbau untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (yul)

uppa satreskrim, kafe miras, layanan prostitusi, pemilik kafe ditangkap,

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

10 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

11 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

11 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

13 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

14 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

15 jam ago

This website uses cookies.