Berita

Pemerintah Verifikasi 1.178 Narapidana Lolos untuk Program Amnesti Presiden Prabowo

JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan perkembangan program pemberian amnesti yang merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Supratman menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah dinyatakan lolos verifikasi administratif untuk menerima amnesti.

Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan memeriksa dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sementara itu, sebanyak 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ujar Supratman melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak diberikan secara sembarangan dan hanya diberikan kepada narapidana dalam empat kategori tertentu yang dipilih berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Empat kategori tersebut meliputi:

  • Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pelaku tindak pidana makar sesuai ketentuan KUHP.
  • Terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintah yang terkait dengan UU ITE.
  • Narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lansia di atas usia 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti ini dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Proses verifikasi melibatkan Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, jumlah awal calon penerima amnesti tercatat sebanyak 44.495 orang pada Februari 2025. Setelah melalui seleksi ketat dengan prinsip kehati-hatian, angka tersebut menyusut menjadi 1.669 orang pada April 2025.

Program amnesti ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan rekonsiliasi nasional yang dicanangkan pemerintah dalam masa awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Editor

Recent Posts

Genjot Kinerja, Asmindo Kolaborasi dengan Kemendag

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima audiensi jajaran pengurus Asosiasi Industri Mebel dan…

1 menit ago

Presiden Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Buat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset…

1 jam ago

Data ZIS dan Wakaf akan Disajikan dalam Satu Dashboard

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama bersama Kementerian PPN/Bappenas akan sajikan Data Zakat, Infak, Sedekah, dan…

2 jam ago

Selamatkan Uang Negara Triliunan, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Satgas PKH

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan…

4 jam ago

Menkop Resmikan Operasional Kopdes Merah Putih di Atuka Mimika, Papua Tengah

SATUJABAR, MIMIKA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

5 jam ago

Kemkomdigi Gandeng Startup AI Berantas Judi Online

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng startup nasional berbasis kecerdasan artifisial (AI) untuk…

5 jam ago

This website uses cookies.