Berita

Pemerintah Verifikasi 1.178 Narapidana Lolos untuk Program Amnesti Presiden Prabowo

JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan perkembangan program pemberian amnesti yang merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Supratman menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah dinyatakan lolos verifikasi administratif untuk menerima amnesti.

Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan memeriksa dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sementara itu, sebanyak 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ujar Supratman melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak diberikan secara sembarangan dan hanya diberikan kepada narapidana dalam empat kategori tertentu yang dipilih berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Empat kategori tersebut meliputi:

  • Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pelaku tindak pidana makar sesuai ketentuan KUHP.
  • Terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintah yang terkait dengan UU ITE.
  • Narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lansia di atas usia 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti ini dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Proses verifikasi melibatkan Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, jumlah awal calon penerima amnesti tercatat sebanyak 44.495 orang pada Februari 2025. Setelah melalui seleksi ketat dengan prinsip kehati-hatian, angka tersebut menyusut menjadi 1.669 orang pada April 2025.

Program amnesti ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan rekonsiliasi nasional yang dicanangkan pemerintah dalam masa awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Editor

Recent Posts

Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Serahkan Diri ke Polisi

SATUJABAR, SUBANG--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah…

10 jam ago

Zero Click dan Crawler AI, Industri Media Hadapi Tekanan Ganda

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa industri media…

10 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 21/2/2026 Rp 3.012.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/2/2026 dikutip dari situs aneka tambang dijual…

14 jam ago

Kerja Sama Energi Indonesia – AS Masuki Babak Baru, Ini Rinciannya

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat menyepakati sejumlah komitmen strategis di bidang…

14 jam ago

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif…

14 jam ago

Presiden Prabowo dan Presiden Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Bersejarah Indonesia-AS

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…

14 jam ago

This website uses cookies.