Berita

Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Serahkan Diri ke Polisi

SATUJABAR, SUBANG–Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah mengaku telah membunuh anak kandungnya. Perempuan berusia 28 tahun tersebut, tega menghabisi nyawa anak kandung yang masih berusia enam tahun, dengan membekapnya menggunakan bantal.

“Peristiwa (pembunuhan ) tersebut, terjadi di rumah kontrakan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap anaknya menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dalam kondisi sudah meninggal dunia dibaringkan di atas tempat tidur,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Mapolres Subang, Jumat (20/02/2026).

Peristiwa ibu tega menghabisi nyawa anak kandungnya, terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang. Pelaku berinisial KN, berusia, 28 tahun, menyerahkan diri ke Markas Polsek (Mapolsek) Subang Kota, pada Jumat (13/02/2026).

Saat kejadian, di dalam rumah hanya ada pelaku, korban berinsial MA, berusia enam tahun, dan adiknya berusia lima tahun. Kakaknya berusia tujuh tahun berada di sekolah, sedangkan suami sedang bekerja di Cirebon.

Dony mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa anaknya, diduga dipicu masalah rumah tangga. Pelaku kerap cekcok dengan suaminya, terakhir melalui sambungan telepon hingga melampiaskan kemarahan kepada korban.

“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi kepada korban, akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon. Pelaku mengaku kerap terlibat pertengkaran” kata Dony.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk kepentingan otopsi. Barang bukti yang diamankan, bantal yang digunakan saat membekap korban, berikut pakaian yang dikenakan.

Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan junto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman pidna maksimal 15 tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital…

10 jam ago

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…

10 jam ago

ChocoRun 2026 Dorong Perempuan Aktif di Kota Bogor Jaga Kesehatan

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yantie Rachim…

12 jam ago

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional…

12 jam ago

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,…

12 jam ago

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor,…

12 jam ago

This website uses cookies.