Berita

Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Serahkan Diri ke Polisi

SATUJABAR, SUBANG–Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah mengaku telah membunuh anak kandungnya. Perempuan berusia 28 tahun tersebut, tega menghabisi nyawa anak kandung yang masih berusia enam tahun, dengan membekapnya menggunakan bantal.

“Peristiwa (pembunuhan ) tersebut, terjadi di rumah kontrakan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap anaknya menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dalam kondisi sudah meninggal dunia dibaringkan di atas tempat tidur,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Mapolres Subang, Jumat (20/02/2026).

Peristiwa ibu tega menghabisi nyawa anak kandungnya, terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang. Pelaku berinisial KN, berusia, 28 tahun, menyerahkan diri ke Markas Polsek (Mapolsek) Subang Kota, pada Jumat (13/02/2026).

Saat kejadian, di dalam rumah hanya ada pelaku, korban berinsial MA, berusia enam tahun, dan adiknya berusia lima tahun. Kakaknya berusia tujuh tahun berada di sekolah, sedangkan suami sedang bekerja di Cirebon.

Dony mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa anaknya, diduga dipicu masalah rumah tangga. Pelaku kerap cekcok dengan suaminya, terakhir melalui sambungan telepon hingga melampiaskan kemarahan kepada korban.

“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi kepada korban, akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon. Pelaku mengaku kerap terlibat pertengkaran” kata Dony.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk kepentingan otopsi. Barang bukti yang diamankan, bantal yang digunakan saat membekap korban, berikut pakaian yang dikenakan.

Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan junto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman pidna maksimal 15 tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Putri Kusuma Wardani Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki turnamen hari perdana pada Selasa 26 Mei 2026…

14 menit ago

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

TANGERANG SELATAN - Konsistensi pengembangan layanan digital bank bjb kembali menorehkan prestasi dan apresiasi, dengan…

48 menit ago

Singapore Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki turnamen hari perdana pada Selasa 26 Mei 2026…

51 menit ago

Masjid Jaza Jalan Trunojoyo Bandung, Semula Tempat Hiburan

Masjid Jaza di Jalan Trunojaya Bandung menjadi magnet baru yang menghadirkan ruang positif untuk anak…

1 jam ago

Kebun Binatang Bandung, Farhan: Akhir Pekan Ini Lelang Selesai

SATUJABAR – Kebun Binatang Bandung masih dalam tahap finalisasi lelang mitra pengelola, ungkap Pemerintah Kota…

1 jam ago

Pascaledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Kemenperin Bergerak

Pascaledakan pabrik kimia di Cilegon berasal dari ledakan pipa steam reactor pada fasilitas produksi PT…

2 jam ago

This website uses cookies.