Berita

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Infrastruktur Ketenagalistrikan

BANDUNG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi proyek infrastruktur kelistrikan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), terutama terkait pendanaan dari luar negeri.
“Selama ini, banyak proyek PLTS yang ditawarkan investor dengan harga murah namun dengan syarat tertentu. Dengan aturan TKDN ini, pendanaan luar negeri dapat digunakan lebih fleksibel,” jelas Arifin di Jakarta, Kamis (9/8) melalui siaran pers.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan, serta infrastruktur pendukung seperti jaringan transmisi, distribusi, dan gardu induk, harus mematuhi nilai minimum TKDN.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta badan usaha milik negara dan daerah yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 6 dari peraturan ini mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri, yang mencakup daftar barang dan jasa yang diwajibkan dan diberdayakan, serta daftar kemampuan produsen.
Buku ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk infrastruktur berbasis EBT dan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur non-EBT.
Ketentuan tentang besaran TKDN diatur dalam Bab III, yang menetapkan bahwa Produk Dalam Negeri harus memenuhi nilai TKDN yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa setiap tiga tahun atau sesuai kebutuhan.
Untuk penilaian TKDN, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada tahap perencanaan proyek.
Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak memenuhi ketentuan TKDN, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, penghargaan seperti piagam dan pengumuman di media massa akan diberikan kepada yang memenuhi batas minimum nilai TKDN.
Permen ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk proyek berbasis EBT dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk proyek non-EBT.
Relaksasi juga diberikan hingga 30 Juni 2025 untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Editor

Recent Posts

bank bjb Dan PUSRI Perkuat Sinergi Strategis Melalui Penandatanganan MoU

PALEMBANG - bank bjb dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PUSRI) resmi memperkuat kerja sama strategis…

29 menit ago

BOGORUN 2026 Sukses Digelar, bank bjb Hadirkan Pengalaman Berlari di Kota Bogor

BOGOR - Kota Bogor kembali dipenuhi semangat olahraga dan gaya hidup sehat melalui gelaran BOGORUN…

36 menit ago

Kinerja Perbankan Syariah: Aset Tumbuh 10,49 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Kinerja perbankan syariah tumbuh solid berkelanjutan, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kinerja…

41 menit ago

Kemenag Buka Program Beasiswa Doktor di Tiga Kampus

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS)…

50 menit ago

Pencuri Sepeda Motor di Bandung Ditangkap Saat Resepsi Pernikahan

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah resepsi pernikahan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi hari memalukan bagi mempelai wanita…

3 jam ago

Kirab Mahkota Binokasih di Bandung, Bupati dan Wabup Sumedang Ikuti Kirab

SATUJABAR, SUMEDANG – Sumedang meriahkan kirab Mahkota Binokasih saat Puncak Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran…

4 jam ago

This website uses cookies.