BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024 jelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019, Pasal 73 Ayat 6, mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang melarang operasional sejumlah tempat hiburan pada hari besar keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa tidak diperbolehkan beroperasi pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.
Tempat-tempat usaha tersebut harus tutup mulai Minggu, 15 September 2024 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk bioskop, Pemkot Bandung mengimbau agar pemutaran film disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan tersebut.
Pemkot Bandung juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi. Oleh karena itu, Pemkot Bandung meminta seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menghormati perayaan keagamaan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi @disbudpar.bdg.
Sumber: Pemkot Bandung
JAKARTA – Asian Games 2026 sudah di depan mata. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…
SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi…
JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di…
SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten…
SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…
JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…
This website uses cookies.