Berita

Pemerintah Kota Bandung Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024 jelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019, Pasal 73 Ayat 6, mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang melarang operasional sejumlah tempat hiburan pada hari besar keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa tidak diperbolehkan beroperasi pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.

Tempat-tempat usaha tersebut harus tutup mulai Minggu, 15 September 2024 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk bioskop, Pemkot Bandung mengimbau agar pemutaran film disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan tersebut.

Pemkot Bandung juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi. Oleh karena itu, Pemkot Bandung meminta seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menghormati perayaan keagamaan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi @disbudpar.bdg.

Sumber: Pemkot Bandung

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

28 menit ago

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi…

33 menit ago

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

1 jam ago

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putri Indonesia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

Fortuner Tabrak Sepeda Motor dan Warung di Bogor, Satu Orang Tewas

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa tabrakan menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang tewas…

2 jam ago

This website uses cookies.