BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 300 tahun 2025 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Riswati, mengungkapkan bahwa instruksi dari Pemerintah Provinsi mewajibkan pembentukan Satgas tersebut untuk selesai pada hari ini, 26 Maret 2025. “Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Sumedang harus sudah ditetapkan hari ini,” kata Tuti Riswati dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Dini Daerah secara daring pada Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa Pemda Sumedang telah sepakat untuk menjadikan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas, termasuk menciptakan lingkungan yang ramah investasi. “Kemudahan investasi adalah salah satu faktor utama untuk meningkatkan ekonomi, dan ini harus dijaga dengan memerangi premanisme, terutama di sektor manufaktur, seperti yang ada di Kecamatan Cimanggung,” tambahnya.
Menurut Sekda, upaya pemberantasan premanisme ini perlu dilakukan dengan kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, Forkopimda, Forkopimcam, hingga tingkat desa. “Pemberantasan premanisme akan efektif jika semua pihak bahu-membahu. Satgas yang dibentuk nanti akan terdiri dari tim pencegahan, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi,” ujar Tuti Riswati.
Sekda menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bukan sekadar formalitas, melainkan akan disertai dengan tindakan nyata di lapangan. Ia juga mengapresiasi langkah Polres Sumedang yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan premanisme. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa Satgas ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar ada tindakan yang diambil sehingga masyarakat dan investor merasa lebih aman,” tuturnya.
Sekda juga mengingatkan pentingnya peran camat dan kepala desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung pemberantasan premanisme. “Kami harap camat dan kepala desa dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berkontribusi dalam menjaga kenyamanan bagi investor dan kemudahan investasi di Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Kapolres Sumedang, Joko Dwi Harsono, juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan premanisme. Ia menjelaskan bahwa Polres Sumedang telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan premanisme, termasuk yang melibatkan ormas, wartawan, atau oknum masyarakat.
“Masyarakat bisa melapor melalui layanan hotline Piket Resmob di nomor 0878 2174 0079 jika mereka menemui atau mengalami tindakan premanisme. Laporan ini akan meminta informasi terkait identitas pengadu, lokasi kejadian, pelaku, serta dokumentasi terkait,” katanya.