• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Jamin Perlindungan Konsumen, Pemanggilan Pertamina Terkait Isu Pengoplosan BBM

Editor
Selasa, 04 Maret 2025 - 08:14
Petugas SPBU mengisi BBM kepada kendaraan roda empat. (Dok. Istimewa)

Petugas SPBU mengisi BBM kepada kendaraan roda empat. (Dok. Istimewa)

BANDUNG – Pemerintah Indonesia menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Konsumen juga diminta untuk lebih kritis dengan berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan produk yang tidak memenuhi standar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, terkait pemanggilan Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga ke Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin (3/3) melalui keterangan resmi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan terkait isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 92 yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Moga menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan BBM dengan kualitas dan kuantitas sesuai yang dijanjikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. “Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ungkap Moga.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, menekankan bahwa isu pengoplosan BBM RON 92 dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM, khususnya Pertamax. “Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika isu ini terbukti benar, berarti pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 7 huruf (b),” jelas Rihadi.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, memastikan bahwa BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi (on spec). Ia menjelaskan, semua bahan bakar yang dijual telah melewati uji dan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar. Selain itu, produk yang beredar juga dilengkapi dengan laporan pengujian (test report).

Harsono menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga secara berkala melakukan audit pada produk dan unit bisnisnya oleh LEMIGAS serta pihak kompeten lainnya. Jika ditemukan penyimpangan dalam produk atau prosedur operasional standar, maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, PT Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI untuk memastikan kualitas produk bahan bakar yang beredar sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar, PT Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang juga bertugas mengantisipasi lonjakan permintaan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Konsumen yang merasa dirugikan akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar dapat mengajukan pengaduan ke PT Pertamina melalui nomor 135 atau menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan WhatsApp di 085311111010 dengan melampirkan bukti dukung.

Tags: bbm oplosankemendagpertamina

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.