• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Fungsikan 49 Jembatan Timbang untuk Rest Area Sementara saat Nataru

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 05:57
Para pemudik yang sedang beristirahat di rest area Jembatan Timbang Losarang, Kabupaten Indramayu. Di rest area itu, disediakan berbagai fasilitas secara gratis bagi para pemudik. (Dok. Istimewa)

Para pemudik yang sedang beristirahat di rest area Jembatan Timbang Losarang, Kabupaten Indramayu. Di rest area itu, disediakan berbagai fasilitas secara gratis bagi para pemudik. (Dok. Istimewa)

Setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, dan lainnya.

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada 10 wilayah. di Sumatera, Jawa, dan Bali dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun mengalihfungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang.

Pengalihan fungsi jembatan timbang untuk rest area itu selama Nataru itu berlaku untuk Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Taulad engatakan, hal ini sesuai dengan yg tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Binamarga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah,” ujar Toni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Toni menjelaskan, sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu. Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai 3 Januari jam 24.00 waktu setempat.

Sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya. “Penyediaan rest area ini dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujar Toni.

Toni menyampaikan, setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, fasilitas pelengkap lainnya seperti spanduk/ banner, karpet atau tikar, dan mantel atau payung untuk antisipasi keadaan hujan.

“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengguna jalan yang pergi mudik ataupun berwisata di momen libur akhir tahun nanti agar masyarakat dapat beristirahat sejenak dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan merasa lelah,” kata Toni.

Berikut rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara:

Provinsi Sumatera Utara:

  1. UPPKB Aek Batu;
  2. UPPKB Jembatan Merah;
  3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
  4. UPPKB Sibolangit;
  5. UPPKB Mambang Muda; dan
  6. Dolok Parmonangan.

 

Provinsi Jambi:

  1. UPPKB Jambi Merlung;
  2. UPPKB Pelawan; dan
  3. UPPKB Muara Tembesi.

 

Provinsi Sumatera Selatan:

  1. UPPKB Merapi;
  2. UPPKB Talang Kelapa; dan
  3. UPPKB Kertapati.

 

Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.

 

Provinsi Banten:

  1. UPPKB Cikande;
  2. UPPKB Cimanuk.

 

Provinsi Jawa Barat:

  1. UPPKB Gentong;
  2. UPPKB Tomo;
  3. UPPKB Balonggandu;
  4. UPPKB Kemang;
  5. UPPKB Losarang; dan
  6. UPPKB Cibaragalan.

 

Provinsi Jawa Tengah:

  1. UPPKB Wanareja;
  2. UPPKB Ajibarang;
  3. UPPKB Subah;
  4. UPPKB Klepu;
  5. UPPKB Sarang;
  6. UPPKB Tanjung;
  7. UPPKB Toyogo;
  8. UPPKB Selogiri;
  9. UPPKB Salam; dan
  10. UPPKB Pringsurat.

 

Provinsi DI. Yogyakarta:

  1. UPPKB Kalitirto;
  2. UPPKB Kulwaru; dan
  3. UPPKB Taman Martani.

 

Provinsi Jawa Timur:

  1. UPPKB Trosobo;
  2. UPPKB Singosari;
  3. UPPKB Trowulan;
  4. UPPKB Guyangan;
  5. UPPKB Baureno;
  6. UPKKB Pojok;
  7. UPPKB Rejoso;
  8. UPPKB Talun;
  9. UPPKB Widodaren;
  10. UPPKB Widang;
  11. UPPKB Watudodol;
  12. UPPKB Sedarum;
  13. UPPKB Kalibaru Manis; dan
  14. UPPKB Klakah.

Provinsi Bali, UPPKB Cekik.

Tags: jembatan timbangKementerian Perhubunganmudik nataruRest Area

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.