BANDUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, akan ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Jawa Barat mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Pembatasan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan operasional ini mencakup jenis kendaraan berikut:
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
Mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil pengangkut bahan galian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bepergian selama libur panjang serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama Jawa Barat. Pemerintah dan aparat terkait akan melakukan pengawasan untuk memastikan pembatasan ini dipatuhi oleh seluruh pihak.