BANDUNG – Pembangunan manusia di Kabupaten Bogor menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak tahun 2020, status pembangunan manusia di daerah ini sudah berada pada level “tinggi”.
Selama periode 2020–2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bogor mengalami peningkatan rata-rata sebesar 0,69 persen per tahun, dari 71,63 pada tahun 2020 menjadi 73,63 pada tahun 2024.
IPM adalah indikator penting dalam mengukur keberhasilan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. IPM mengukur bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan, termasuk pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Tiga dimensi dasar yang membentuk IPM adalah umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
Dimensi pengetahuan pada IPM diukur melalui dua indikator: Harapan Lama Sekolah (HLS) untuk penduduk usia 7 tahun ke atas dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) untuk penduduk usia 25 tahun ke atas. Kedua indikator ini terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Selama periode 2020–2024, HLS Kabupaten Bogor meningkat rata-rata 0,54 persen per tahun, sementara RLS meningkat 0,27 persen per tahun.
Pada tahun 2024, HLS Kabupaten Bogor mencapai 12,75 tahun, meningkat 0,11 tahun atau 0,87 persen dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, RLS Kabupaten Bogor mencapai 8,39 tahun, meningkat 0,02 tahun atau 0,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, tantangan utama dalam pengelolaan data kependudukan dan pendidikan adalah kerumitan sistem pencatatan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya mempercepat konektivitas antar data dari Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Badan Pusat Statistik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akurasi data RLS yang pada gilirannya mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, menegaskan bahwa data pendidikan yang tercatat dengan akurat akan berdampak positif pada peningkatan RLS.
“Data Rata-rata Lama Sekolah yang akurat sangat penting untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan, alokasi anggaran, penelitian dan pengembangan pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” katanya melalui keterangan resmi.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan terobosan dengan mengintegrasikan sistem pencatatan dan verifikasi data penduduk yang dimiliki Disdukcapil dengan data Dinas Pendidikan. Selain itu, Pemkab Bogor juga mengoptimalkan program pendidikan, termasuk program pendidikan yang disetarakan agar lebih inklusif, melalui kemitraan dengan pesantren dan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama serta Badan Pusat Statistik.
Pemkab Bogor menyadari pentingnya peran pesantren dalam masyarakat dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan tradisi dan kekhasannya. Berdasarkan data Pangkalan Data Pondok Pesantren (PDPP) dari Kementerian Agama, Kabupaten Bogor memiliki 1.385 pondok pesantren yang tersebar di 40 kecamatan, dengan 8.622 tenaga pengajar dan 287.479 santri.
Sebagai bukti komitmen Pemkab Bogor terhadap pengembangan pesantren, akan segera diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur lebih rinci mengenai pesantren, sebagai bagian dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini menegaskan keseriusan Pemkab Bogor dalam mendukung eksistensi pesantren di Kabupaten Bogor.