UMKM

Pelecehan Seksual di KAI, Oknum Dipecat

BANDUNG: Pelecehan seksual oleh oknum petugas kebersihan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditindaklanjuti serius oleh korporasi.

KAI menindak tegas pelaku pelecehan seksual yang beraksi pada layanan KAI.

Kereta Api sebagai moda transportasi umum juga akan menjaga keamanan dan kenyamanannya agar tetap menjadi andalan masyarakat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang ramah serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan.

“Pelayanan prima akan selalu KAI hadirkan baik selama dalam perjalanan atau saat berada di lingkungan stasiun.” ujarnya lewat siaran pers Jumat (5/8/2022)

Terkait tindakan tidak etis yang dilakukan oleh petugas alih daya di Stasiun Ciamis, KAI menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

 

DIPECAT

Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima, KAI telah memecat oknum petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual

“KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan KAI,” katanya.

Pada saat kejadian, KAI secara sigap langsung membuat pengaduan ke Polsek Ciamis setelah mendapatkan laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

Korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku.

 

TEMUI KORBAN

Perusahaan sudah menemui korban di Ciamis untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.

Korban mengucapkan terima kasih respon cepat yang dilakukan oleh KAI dalam menindaklanjut kejadian ini dan menilai dengan dipecatnya pelaku maka kasus dianggap sudah usai.

KAI secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas dan akan semakin ditingkatkan.

KAI akan memastikan kembali bahwa pegawai yang bertugas sudah siap melayani pelanggan sesuai SOP.

Bagi pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, agar segera melapor ke petugas yang ada baik di stasiun maupun di dalan perjalanan.

Pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.

Berdasarkan UU UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

“KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api,” katanya.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

5 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

5 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

5 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

5 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

6 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

6 jam ago

This website uses cookies.