Berita

Pelaku Utama Pengeroyokan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap

SATUJABAR, PURWAKARTA–Pelaku utama aksi pengeroyokan dalam pesta hajatan pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Aksi pengeroyokan tersebut menewaskan pemilik hajatan yang sedang menikahkan anaknya.

Pelarian aktor utama berinisial YI, 38 tahun, dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Dadang, 58 tahun, dalam hajatan pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, berakhir. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat, menangkap YI di wilayah Kabupaten Subang, pada Senin (06/04/2026).

Proses penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah lanas, karena berusaha melawan.

Pelaku diburu polisi hingga menyisir hutan dan perkebunan, sejak Minggu (05/04/2026). Aksi pengeroyokan yang didalangi pelaku, menewaskan Dadang, pemilik hajatan yang sedang menikahkan anaknya, setelah tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

Tim Resmob Polres Purwakarta dan Polda Jawa Barat, awalnya melakukan penyisiran di area perkebunan Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Pencarian berlanjut hingga malam ke wilayah Kampung Cisaat.

Tim Resmob bahkan harus menyusuri kawasan hutan untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di sebuah gubuk. Penyisiran belum membuahkan hasil, hingga pelaku muncul pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat berencana kabir ke daerah Cianjur.

Pelaku ditangkap setelah berhasil diadang di Jalan Alternatif Sagalaherang- Kabupaten Subang. Pelaku yang melawan dan berusaha kabur, terpaksa dilumpuhman timah panas hingga berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, Tim gabungan Resmob Polres Purwakarta dan Polda Jawa Barat, akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Pelaku berinisial YI, 38 tahun, saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Putu Gede Anom mengatakan, dalam aksi pengeroyokan dalam pesta pernikahan, yang terjadi Sabtu (04/04/2026), YI diduga kuat sebagai pelamu utama yang memukul korban menggunakan sebilamg bambu sepanjang 35 cm dan tangan kosong. Aksi pengeroyokan saat tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras tidak terima hanya diberi uang Rp 100 ribuz saat memalak korban Rp 500 ribu untuk membeli minuman keras.

Sejumlah barang bukti diamankan, antaralain bambu sepanjang 35 cm yang digunakan saat memukul korban, pakaian yang dikenakan pelaku, sarung dan masker, botol sisa minuman keras, serta rekaman video saat kejadian.

Pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban turut diamankan, yakni pria berinisial KR, 35 tahun. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres (Mapolres) Purwakarta.

Pelaku dijerat Pasal 46 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian. Pelaku terancam hukuman paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

BRIN Kenalkan PUMMA, Alat Deteksi Tsunami Murah dan Realtime

SATUJABAR, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan M 7,6 yang mengguncang Maluku Utara baru-baru ini menjadi…

2 jam ago

Irjen Kemenhaj Minta Petugas Haji Jaga Integritas & Profesionalitas

SATUJABAR, SURABAYA - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi menegaskan pentingnya integritas petugas…

2 jam ago

Transaksi E-Commerce Terus Naik, Kemenperin Percepat Transformasi Digital IKM

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri nasional, khususnya industri kecil dan menengah…

2 jam ago

Krisis Energi Global: Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Distribusi Energi

SATUJABAR, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan kesiapan infrastruktur serta…

3 jam ago

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak…

3 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 7/4/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 7/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

4 jam ago

This website uses cookies.