Berita

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu lagi syarat melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur, Dedi Mulyadi. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP (kartu tanda penduduk) pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahinan, berlaku mulai 06 April 2026.

Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dikeluarkannha aturan baru tersebut, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus ada, atau melampirkan identitas pemilik lama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotornya. Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraannya.

Langkah balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri penting, untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Kebijakan yang diberlalukan sejak 06 April 2026, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Editor

Recent Posts

Persib Juara, David da Silva Sepatu Emas

SATUJABAR, BANDUNG – Persib juara Liga 1 Indonesia atau BRI Super League 2025-2026 usai bermain…

2 jam ago

IBL Awards 2026: Ini Dia Daftar Lengkap Peraih Pengharaan

SATUJABAR, JAKARTA – IBL Awards 2026 sudah di ujung acara. Sejumlah nama telah disebutkan sebagai…

3 jam ago

Cesar Camara Perez Sabet Gelar Coach Of The Year

SATUJABAR, JAKARTA - Cesar Camara Perez sabet gelar Coach Of The Year, seperti dirilis IBL…

3 jam ago

Yesaya Saudale Sabet Gelar IBL Most Improved Player 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Yesaya Saudale sabet gelar IBL Most Improved Player 2026, seperti dirilis laman…

3 jam ago

Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar

SATUJABAR, JAKARTA - Larangan Pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak benar,…

4 jam ago

Travin Thibodeaux Sabet Gelar IBL League MVP 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Travin Thibodeaux sabet gelar IBL League MVP 2026. Menurut siaran pers IBL…

4 jam ago

This website uses cookies.