Berita

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu lagi syarat melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur, Dedi Mulyadi. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP (kartu tanda penduduk) pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahinan, berlaku mulai 06 April 2026.

Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dikeluarkannha aturan baru tersebut, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus ada, atau melampirkan identitas pemilik lama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotornya. Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraannya.

Langkah balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri penting, untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Kebijakan yang diberlalukan sejak 06 April 2026, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Rabu 8/7/2026 Antam Rp 2.641.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 8/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

18 menit ago

Komdigi Umumkan Tahapan Lanjutan Lelang Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi secara resmi mengumumkan kelanjutan…

3 jam ago

Piala Dunia 2026: Kalahkan Kolombia, Swiss Jumpa Argentina

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak 16 besar, Selasa 7 Juli 2026 atau…

3 jam ago

Judi Online, Farhan Ancam Pecat PNS Terlibat

SATUJABAR, BANDUNG – Judi online masih menjadi momok bagi masyarakat tak terkecuali jajaran aparatur sipil…

5 jam ago

Bandara Husein Akan Layani Lagi Rute Singapura dan Malaysia

SATUJABAR, BANDUNG – Bandara Husein Sastranegara menurut rencana akan diaktivasi lagi pada 17 September 2026.…

5 jam ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Mesir 3-2, Argentina Melaju

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak 16 besar, Selasa 7 Juli 2026 atau…

5 jam ago

This website uses cookies.