Berita

Pelaku Perusakan Rumah K.H. Uye Waryo di Bandung Ditetapkan Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi menangkap dan menetapkan tersangka kasus perusakan rumah K.H. Uye Waryo, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi perusakan rumah diduga dipicu perselisihan pertandingan futsal sebagai rangkaian perayaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Pemuda berinisial R, ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah K.H. Uye Waryo, di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cimenyan. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan gelar pekara.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka, pemuda berinisial R. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara penyidik Unit Reskrim Polsek Cimenyan bersama Satreskrim Polresta Bandung,” ujar Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Rusnandar, dalam keterangannya, Jum’at (21/08/ 2026).

Aksi perusakan rumah K.H. Uye Waryo, diduga dipicu perselisihan pertandingan futsal sebagai rangkaian perayaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Perselisihan pertandingan futsal antar-RW di wilayah Kecamatan Cimenyan tersebut, sebelumnya telah diselesaikan melalui proses mediasi dan pemberian biaya pengobatan kepada pihak yang terluka.

Pemilik rumah, K.H Uye Waryo, diketahui turut berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan. Ketegangan kembali terjadi saat puncak perayaan.

Deni menjelaskan, pada Selasa (18/08/2026) malam, tersangka R mengendarai sepeda motor melewati Kampung Arcamanik, Desa Mekarmani, Kecamatan Cimenyan. Tersangka menggerung-gerungkan sepeda motornya berknalpot brong di wilayah RW 4.

“Tersangka menggerung-gerung sepeda motornya berknalpot brong di wilayah RW 4, sehingga menimbulkan bising. Tersangka ditegur pemilik rumah, hingga balik marah lalu melakukan aksi perusakan,” jelas Deni.

Saat melakukan aksi perusakan, tersangka dibawah pengaruh minuman keras setelah sebelumnya berpesta bersama teman-temannya. Tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polsek (Mapolsek) Cimenyan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 521 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, dan atau Pasal 448 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana paling lama dua tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan Kandas, Wakil Indonesia Tinggal 1

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

7 jam ago

HYROX Bukan Hanya untuk Lelaki, Perempuan Juga

JAKARTA - HYROX kini semakin olahraga populer di tengah masyarakat. Olahraga yang memadukan lari dengan…

8 jam ago

Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka, Menpora Erick: Negara Hadir Lindungi Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir menegaskan Kementrian Pemuda…

8 jam ago

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu, Apakah Diperpanjang?

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)…

8 jam ago

Bandung Great Sale 2026, Ikhtiar Memutarkan Uang

BANDUNG - Bandung Great Sale 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di kawasan…

8 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Ganda Putra Indonesia Kandas

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

9 jam ago

This website uses cookies.