SATUJABAR, BANDUNG – Kasus kematian Indah Fitriyani (22), yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran sungai di Cirebon, Jawa Barat, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Dua orang pelaku pembunuhan diringkus sepekan usai membunuh korban.
Kedua orang pelaku pembunuhan Indah Fitriyani, masing-masing berinisial CH (23) dan FH (21).
Kedua pelaku diringkus Satreskrim Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jumat (10/05/2024).
Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, pengungkapan kasus kematian Indah Fitriyani, berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah di Sungai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Setelah dicek orangtua korban, ciri-cirinya jenazah sama persis dengan putrinya yang hilang kontak.
“Setelah melakukan proses identifikasi dan olah TKP (tempat kejadian perkara), kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari identitas korban dipastikan bernama Indah yang hilang kontak dengan keluarga, pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya identitas pelaku pembunuhan diketahui dan berhasil ditangkap,” ujar Hario dalam keterangan pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (11/05/2024).
Hario menambahkan, sebilah balok kayu yang digunakan pelaku menghabisi korban disita sebagai barang bukti.
Selain pakaian, sepeda motor dan sebuah laptop milik korban yang dibawa kabur pelaku usai membuang jasadnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya, atau pingsan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 20 tahun kurungan penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Janjian Bertemu
Kronologi pembunuhan, berawal dari korban diajak bertemu. Pelaku CH menjemput korban ke tempat kosnya di wilayah Majalengka, Jum’at (03/05/2024) malam.
Korban memenuhi ajakan bertemu setelah pelaku menawarkan rumahnya yang memiliki fasilitas wifi untuk memudahkan korban bisa mengerjakan tugas kuliahnya.
Rupanya tawaran tersebut hanya akal bulus semata, setelah korban tiba di rumahnya justru langsung dihabisi oleh pelaku secara sadis.
“Pelaku memukul korban saat hendak masuk ke kamar menggunakan balok kayu. Korban kemudian dicekik hingga tak sadar lalu disetubuhi secara bergantian,” ungkap Hario.
Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku memasukan jasadnya ke dalam karung kemudian membuangnya ke aliran sungai pinggir rumahnya.
Jenazah korban ditemukan warga dua hari kemudian, pada Minggu (05/05/2024), mengambang di Sungai Tegalgubug Lor.
Hario menjelaskan, korban sengaja dihabisi pelaku dengan tujuan menguasai hartanya, yakni sepeda motor dan laptop. Namun, korban juga disetubuhi saat dalam kondisi pingsan.
Pelaku CH dan korban sebelumnya sudah saling kenal melalui dunia maya, yakni media sosial Facebook, 5 bulan lalu. Pelaku dan korban baru ketemu saat kejadian.
Pelaku CH diketahui sebagai residivis dalam kasus pencabulan, yang baru bebas setahun lalu.
Pelaku dihadiahi timas panas karena berusaha kabur saat ditangkap.
Sebelumnya, kasus penemuan mayat perempuan di sungai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, viral di jagat media sosial.
Identitas korban kemudian diketahui bernama Indah Fitriyani, wanita berusia 22 tahun, warga Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, yang sudah beberapa hari hilang kontak dengan anggota keluarganya.