• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelajar Sukabumi Diamankan Polisi, Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor
Jumat, 05 Januari 2024 - 06:29
MR (18), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Sukabumi (Foto: Istimewa)

MR (18), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Sukabumi (Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anak di bawah umur di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban perbuatan cabul hingga hamil.

Tersangka yang saat ini telah ditahan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi, masih berstatus pelajar.

Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, setelah tersangka diamankan warga.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka berinisial MR (18), di rumah korban di Desa Cicareuh, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi.

Korban berinisial ZA (15) yang mengaku telah hamil, mendatangi tersangka dengan maksud meminta pertanggungjawabannya.

Bukannya bertanggungjawab, tersangka malah menganiaya korban, hingga diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Bojong Genteng, Rabu (03/01/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Alat bukti juga telah diamankan, termasuk bukti hasil visum terhadap korban di rumah sakit.

“Dalam kasus perbuatan cabul ini, kami tetap berlakukan tindakan tegas, meski tersangkanya masih berstatus pelajar. Perbuatan cabul disertai aksi kekerasan tersangka terhadap anak di bawah umur, tidak bisa ditoleransi untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ungkap Maruly.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan, perbuatan cabul terjadi pada Desember 2023.

Sebulan setelah kejadian, Rabu 03 Januari 2024, korban mendatangi tersangka  memberitahukan soal kehamilannya, sekaligus meminta bertanggungjawab.

Polres Sukabumi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tags: Kasus Pencabulanpolres sukabumi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.