Berita

Pelajar dan Alumni Tiga Sekolah di Sukabumi Telibat Aksi Tawuran

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi tawuran antar pelajar sekolah tidak pernah memberikan jera bagi pelakunya.

Aksi tawuran kali ini, melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan satu orang terluka terkena sabetan senjata tajam.

Dua kelompok pelajar dan alumni yang terlibat aksi tawuran, berasal dari sekolah SMP di Kecamatan Cireunghas dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Aksi tawuran terjadi di Jalan Gununggoong Desa Cipurut, Senin (05/02/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Cireunghas, Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana, membenarkan, aksi tawuran melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari SMP negeri dan swasta.

Mereka terlibat aksi tawuran, setelah janjian bertemu lewat percakapan aplikasi WhatsApp Group (WAG).

“Mereka awalnya janjian 4 orang lawan 4 orang. Di TKP (tempat kejadian perkara), tempat bertemu, yang datang jumlahnya lebih banyak baik dari Sukalarang maupun Cireunghas, sehingga mereka langsung terlibat tawuran,” kata Hendra, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/02/2024).

Adu kekuatan antar kelompok pelajar dan alumni dari tiga sekolah berbeda tersebut, diperlengkapi senjata tajam, seperti stik golf, corbek, hingga pattimura.

Akibatnya, seorang pelajar berinisial R (20), dilaporkan terluka parah dan kondisinya saat ini kritis di rumah sakit.

Dijadikan Konten Medsos

Menurut Hendra, aksi tawuran layaknya adu kekuatan, karena kelompok pelajar dan alumni, di antaranya ada yang satu sekolahan, bahkan satu kelas justru menjadi lawan.

Ironisnya, aksi tawuran juga dijadikan konten di media sosial (medsos), yang sengaja direkam lalu diunggah dengan harapan menjadi viral.

“Sebanyak 12 orang yang terlibat aksi tawuran, berhasil kami amankan. Mereka yang masih berstatus pelajar, terdiri dari kelas 2 dan kelas 3 SMP,” ungkap Hendra.

Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun kurungan penjara.

Namun, terhadap mereka berstatus pelajar SMP akan diarahkan melalui proses peradilan anak.

Tindakan tegas diberlakukan, selain karena ada korban, juga sebagai efek jera karena turut terlibat aksi tawuran merupakan perbuatan pidana.

Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masih buron, karena langsung menghilang setelah terlibat aksi tawuran.

Editor

Recent Posts

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.…

2 jam ago

Macau Open 2026: Ali/Devin Tembus Final

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Berhenti di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan'…

6 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup D: Turkiye Tersingkir

SATUJABAR, SAN FRANCISCO – Piala Dunia 2026, Jum’at 19 Juni 2026 atau Sabtu 20 Juni…

6 jam ago

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan…

8 jam ago

This website uses cookies.