• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pedagang Emas Digital Harus Simpan 10 Kilo Emas Fisik

Editor
Minggu, 29 Desember 2024 - 06:15
Harga Emas Antam

Emas Antam

BANDUNG – Pedagang emas digital harus simpan 10 kilo atau 10.000 gram emas fisik sebelum transaksi, kata Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tommy Andana.

Tommy memastikan bahwa setiap pedagang emas digital hanya dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10.000 gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan (depository).

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelanggan bahwa ada emas fisik yang mendasari setiap transaksi perdagangan emas secara digital.

“Hal terpenting dalam kebijakan ini adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik secara digital. Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10.000 gram emas di pengelola tempat penyimpanan. Sebanyak 25 persen dari jumlah tersebut dapat berupa uang atau setara kas di depository, sehingga pelanggan dapat merasa aman dan yakin akan adanya emas fisik dalam setiap transaksi,” ujar Tommy, Jumat (27/12/2024) melalui keterangan resmi.

Tommy juga menegaskan bahwa Bappebti berkomitmen untuk mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), termasuk dalam perdagangan emas fisik secara digital. Bappebti memastikan bahwa setiap transaksi emas digital memiliki dasar emas fisik yang tersimpan dengan aman di pengelola tempat penyimpanan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

“Berdasarkan data yang kami olah, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Selama Januari-November 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp53,3 triliun, yang meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp8,1 triliun. Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023, yang hanya 8,3 ton,” jelas Tirta.

Tirta menambahkan, kenaikan harga emas di pasar global turut berperan dalam peningkatan nilai transaksi emas fisik secara digital. Meskipun transaksi emas saat ini berada pada level yang tinggi, tantangan ekonomi dan perdagangan di masa depan tetap memerlukan upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK dan memastikan pertumbuhan sektor ini.

Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang mencakup dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Lembaga kliring berjangka yang terlibat adalah PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. Selain itu, terdapat perusahaan pengelola tempat penyimpanan seperti PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia, serta PT ABI Komoditi Berjangka yang berperan sebagai perantara bagi pedagang emas digital. Asosiasi yang terlibat adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Saat ini, ada enam pedagang emas fisik secara digital yang telah memperoleh izin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (Quantum Metal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa Bappebti terus berupaya menyempurnakan regulasi, pengawasan, serta literasi dan ekosistem perdagangan. “Kami berharap perdagangan emas fisik secara digital dapat terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat,” ujar Olvy.

Tags: Bappeptiemas digital

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.