• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pasangan Bacalon Perseorangan Pilbup Ada Syaratnya

Editor
Selasa, 07 Mei 2024 - 09:07
Pasangan bacalon perseorangan Pilbup dan Wabup Bekasi 2024 harus memenuhi persyaratan, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido. (FOTO: Humas Kabupaten Bekasi)

BANDUNG – Pasangan bacalon perseorangan Pilbup dan Wabup Bekasi 2024 harus memenuhi persyaratan, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bacalon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

RelatedPosts

Jurus Kemenhub Atur Arus Balik Lebaran 2026

TPA Sarimukti Beroperasi Lagi, Pengangkutan Sampah Berangsur Normal

Pemkot Bandung Bilang Kebun Binatang Bandung Masih Ditutup

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan dalam surat Nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

“Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor  25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan, yang tersebar minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” jelas Ali Rido di kantornya, pada Senin, (06/05/2024).

Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.

“Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” tuturnya.

Informasi lengkap persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi.

“Atau bisa juga, dilakukan dengan menghubungi No.Telp. 0851-7955-3216,” jelasnya dilansir bekasikab.go.id.

Tags: KPU Kabupaten Bekasi

Related Posts

Penumpang angkutan umum di pelabuhan.(Foto: Kemenhub)

Jurus Kemenhub Atur Arus Balik Lebaran 2026

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial pada puncak arus mudik Lebaran 2026,...

Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sarimukti.(Foto. Dok. Humas Pemkot Bandung)

TPA Sarimukti Beroperasi Lagi, Pengangkutan Sampah Berangsur Normal

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti telah...

Singa di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bilang Kebun Binatang Bandung Masih Ditutup

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih tertutup dan belum beroperasi untuk...

Jalur Lembang dipadati arus kendaraan wisatawan Satlantas Polres Cimahi terapkan sistem one-way.(Foto:Istimewa).

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Jawa Barat, bersiaga di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang dipadati kendaraan wisatawan....

Rekayasa lalu-lintas sistem contra flow diterapkan saat arus balik di jalan tol.(Foto:Istimewa).

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama diprediksi akan terjadi pada 24...

Petugas kebersihan di Jalan Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menurunkan sebanyak 640 personel untuk memberisihkan 108 titik yang mencakup kawasan wisata, 64 ruas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.