• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Palak Warga Bawa Golok, ‘Kecrot’ Preman Ciparay Digelandang Polisi

Editor
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:34
Deden Mega alias Kecrot, Preman Ciparay, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Deden Mega alias Kecrot, Preman Ciparay, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG —Aksi pemalakan yang kerap dilakukan terhadap warga, Deden Mega alias ‘Kecrot’, preman Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digelandang polisi. Dalam menjalankan aksi premanismenya, Kecrot selalu membawa golok.

Aksi pemalakan kerap dilakukan Deden Mega alias ‘Kecrot’ di wilayah Jalan Raya Laswi, Ciparay, Kabupaten Bandung. Preman Ciparay berusia 30 tahun tersebut, akhirnya kena batu-nya, setelah diamankan polisi.

“Benar, Deden Mega alias ‘Kecrot’ sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).

Ilmansyah mengatakan, Kecrot diamankan karena kerap melakukan aksi pemalakan terhadap warga. Aksi premanisme-nya meresahkan, bahkan selalu membawa golok mengancam warga sasaran pemalakan.

Aksi premamisme Kecrot kena batu-nya, saat memaksa meminta ‘jatah preman’ kepada warga, pada Selasa (20/05/2025). Kecrot mengancam sambil mengacungkan golok, hingga membuat warga ketakutan.

Aparat kepolisian Polsek Ciparay langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), setelah menerima laporan dari warga. Kecrot saat itu juga digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Ciparay, berikut barang bukti golok yang selalu dibawanya.

“Saat diamankan, Kecrot mengenakan atribut ‘Brigez’. Sebilah golok berukuran 50 centimeter lengkap dengan sarungnya, kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Ilmansyah.

Kecrot juga tercatat sebagai residivis yang sering keluar-masuk penjara. Kecrot pernah terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam, dan Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan.

“Kasus terakhir diselesaikan melalui proses restorative justice. Saat ini, kami kembali lakukan penahanan terhadap tersangka yang tidak juga jera, setelah kembali berulah meresahkan dan mengancam keselamatan warga,” tutup Ilmansyah.(chd)

Tags: Polresta BandungPreman Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.