SATUJABAR, BANDUNG —Aksi pemalakan yang kerap dilakukan terhadap warga, Deden Mega alias ‘Kecrot’, preman Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digelandang polisi. Dalam menjalankan aksi premanismenya, Kecrot selalu membawa golok.
Aksi pemalakan kerap dilakukan Deden Mega alias ‘Kecrot’ di wilayah Jalan Raya Laswi, Ciparay, Kabupaten Bandung. Preman Ciparay berusia 30 tahun tersebut, akhirnya kena batu-nya, setelah diamankan polisi.
“Benar, Deden Mega alias ‘Kecrot’ sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).
Ilmansyah mengatakan, Kecrot diamankan karena kerap melakukan aksi pemalakan terhadap warga. Aksi premanisme-nya meresahkan, bahkan selalu membawa golok mengancam warga sasaran pemalakan.
Aksi premamisme Kecrot kena batu-nya, saat memaksa meminta ‘jatah preman’ kepada warga, pada Selasa (20/05/2025). Kecrot mengancam sambil mengacungkan golok, hingga membuat warga ketakutan.
Aparat kepolisian Polsek Ciparay langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), setelah menerima laporan dari warga. Kecrot saat itu juga digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Ciparay, berikut barang bukti golok yang selalu dibawanya.
“Saat diamankan, Kecrot mengenakan atribut ‘Brigez’. Sebilah golok berukuran 50 centimeter lengkap dengan sarungnya, kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Ilmansyah.
Kecrot juga tercatat sebagai residivis yang sering keluar-masuk penjara. Kecrot pernah terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam, dan Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan.
“Kasus terakhir diselesaikan melalui proses restorative justice. Saat ini, kami kembali lakukan penahanan terhadap tersangka yang tidak juga jera, setelah kembali berulah meresahkan dan mengancam keselamatan warga,” tutup Ilmansyah.(chd)