• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pagar Laut di Desa Segarajaya Bekasi, Disegel KKP Tidak Berizin

Editor
Selasa, 28 Januari 2025 - 07:08
Sekda Jabar luruskan informasi pencemaran Citarum

Sekda Jabar Herman Suryatman.(FOTO: Humas Jabar)

BANDUNG – Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan KKP, serta sejumlah instansi terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa hasil koordinasi tersebut mengonfirmasi bahwa pagar laut yang dimiliki oleh PT TRPN tidak memiliki izin yang sah dari KKP, serta melanggar tata ruang laut yang berlaku. Pagar laut di Desa Segarajaya tersebut mencakup area seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer, terletak di luar zona energi, namun tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diwajibkan.

“Setelah kami koordinasi dengan KKP dan berbagai dinas terkait, dipastikan pagar laut ini tidak berizin dan melanggar aturan tata ruang laut,” ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025) dilansir situs Pemprov Jabar.

Herman menambahkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar). Lahan yang menjadi objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) seluas 5.700 meter persegi, digunakan untuk akses jalan, dan merupakan bagian dari 7,4 hektare milik Pemda Jabar. Sebagai bagian dari kompensasi sosial, PT TRPN berkomitmen untuk melakukan penataan area yang terdampak, termasuk kios dan kantor yang ada di sekitar lokasi.

Meskipun penegakan hukum terkait masalah ini menjadi kewenangan KKP, Herman menegaskan bahwa Pemda Jabar akan segera mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait ketidaktertiban izin tersebut. Selain itu, pihak Pemda Jabar akan memantau pelaksanaan klausul dalam PKS dan memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

“Langkah pertama adalah mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN, dan kami juga meminta perusahaan untuk memenuhi semua kewajiban dalam PKS, termasuk kompensasi sosial,” jelasnya.

Pengembangan Zona Energi di Laut Bekasi

Di sisi lain, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, mengungkapkan bahwa Pemda Jabar sedang mengembangkan zona energi di wilayah laut Bekasi. Hal ini berkaitan dengan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok yang akan mencakup wilayah Bekasi. Selain itu, ada juga rencana pembangunan pelabuhan nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Pengembangan zona energi ini penting, mengingat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah ini,” kata Dyah.

Ia juga menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ada hanya mencakup wilayah darat dan tidak menyentuh perairan, yang sepenuhnya berada dalam pengawasan dan peraturan tata ruang laut yang ditetapkan oleh Pemda Jabar dan KKP.

Tags: jawa baratKKPPagar laut di Desa Segarajayapemprov jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.