SATUJABAR,BOGOR– Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor, berhasil membongkar keberadaan laboratorium tersembunyi, atau clandestine laboratory narkotika. Dari lokasi pabrik narkotika golongan satu memproduksi tembakau sintetis terbesar di Jawa Barat tersebut, ditangkap dua orang pelaku selaku produsen dengan barang bukti narkotika total satu ton senilai Rp.350 miliar.
Keberadaan laboratorium tersembunyi, atau clandestine laboratory narkotika, yang diungkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan Satresnarkoba Polres Bogor, berada di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Lokasi pabrik narkotika golongan satu memproduksi tembakau sintetis terbesar di Jawa Barat, sengaja memilih rumah di kawasan pemukiman untuk menyamarkan kegiatannya
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dari rumah yang dijadikan laboratorium tersembunyi, atau clandestine laboratory narkotika, diamankan dua orang. Kedua orang tersebut selaku produsen, yang memproduksi narkotika golongan satu berupa tembakau sintetis.
“Tersangka yang kita amankan dari TKP (tempat kejadian perkara), berjumlah 2 orang, yakni berinisial HP, 34 tahun dan AA, 23 tahun. Kedua tersangka berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Rio, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Bogor, Rabu (05/02/2025).
Rio mengatakan, pabrik narkotika terbesar di Jawa Barat dalam catatan pengungkapan, digerebek tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, pada Senin (03/02/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi pabrik dengan menjadikan sebuah rumah di kawasan pemukiman untuk menyamarkan kegiatannya, di daerah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
“Saat ini, kami masih memburu 2 pelaku lain sebagai pengendali kegiatan clandestine laboratory narkotika. Kami sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang), dan terhadap keduanya yang sudah diidentifikasi ciri-cirinya sedang dilakukan pengejaran,” kata Rio.
Rio mengungkapkan, pabrik narkotika yang berhasil dibongkar tim gabungan terbesar di Jawa Barat, setelah disita barang bukti narkotika satu ton. Total barang bukti narkotika tembakau sintetis tersebut, senilai Rp.350 miliar.
“Barang bukti narkotika yang berhasil disita senilai Rp 350 miliar. Jadi untuk per satu gram dihargai Rp 350 ribu, dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kilogram,” ungkap Rio.
Selain itu, juga disita 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, serta dua buah alat semprot berukuran 6 liter berisi cairan sintetis.
“Modus operandi para pelaku, dengan sengaja menyamarkan tempat produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Sengaja memilih rumah agar kegiatan dalam memproduksi narkotika, tidak terendus,” jelas Rio.
Dari total satu ton barang bukti narkotika yang disita, setara dengan Polri telah berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2, dan atau Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.(chd).