Logo OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan cabut sanksi pembekuan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta.
Pencabutan melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Menurut siaran pers, pencabutan itu karena perusahaan telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
JAKARTA - Mengusung semangat rekonsiliasi dan pelestarian sejarah bangsa, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, melakukan…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan dukacita untuk para korban…
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM), termasuk di…
JAKARTA - Harga Referensi Ekspor Emas periode II Agustus 2026 mengalami kenaikan terdorong permintaan. Kementerian…
JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengapresiasi penyelenggaraan…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah memastikan bantuan logistik untuk masyarakat terdampak bencana gempa bumi di sejumlah…
This website uses cookies.