Berita

OJK Terbitkan POJK untuk Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Bank

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor perbankan.

POJK ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan informasi keuangan bank, yang sangat penting bagi pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan daya tahan sistem perbankan Indonesia, terutama menghadapi tantangan internal dan eksternal yang dapat membahayakan integritas sektor ini.

Dian menjelaskan, OJK berperan sebagai regulator yang mengolah informasi keuangan dan laporan bank untuk kepentingan pengawasan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan efektivitas pengawasan OJK dapat meningkat, termasuk dalam deteksi dini masalah yang mungkin muncul di bank.

Informasi keuangan dan laporan keuangan yang akurat sangat dibutuhkan oleh investor, deposan, dan masyarakat untuk pengambilan keputusan ekonomi. Dalam laporan pengawasan OJK, terungkap bahwa tindakan fraud dalam pelaporan keuangan sering menjadi penyebab utama masalah yang mengakibatkan pencabutan izin usaha bank.

POJK ini juga menetapkan kewajiban bagi direksi, dewan komisaris, dan pejabat bank untuk menghindari manipulasi yang dapat merusak integritas laporan keuangan. Dalam rangka memperkuat tata kelola, POJK mengatur tentang penerapan kontrol internal dalam proses pelaporan keuangan.

Dian menegaskan bahwa akurasi dan ketepatan waktu pelaporan akan menjadi alat bagi OJK untuk melakukan deteksi dini terhadap masalah yang mungkin dihadapi bank, sehingga tindakan korektif dapat dilakukan dengan cepat.

 

Beberapa poin penting dalam POJK ini antara lain:

Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas.

Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam pelaporan keuangan.

Dukungan dari pemegang saham pengendali untuk memastikan laporan keuangan berkualitas.

Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam POJK ini.

 

POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank mulai berlaku segera setelah diundangkan, dengan harapan dapat menjaga keandalan dan akurasi informasi keuangan di sektor perbankan.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

10 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

10 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

11 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

11 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

11 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

11 jam ago

This website uses cookies.