Berita

OJK Terbitkan POJK untuk Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Bank

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor perbankan.

POJK ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan informasi keuangan bank, yang sangat penting bagi pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan daya tahan sistem perbankan Indonesia, terutama menghadapi tantangan internal dan eksternal yang dapat membahayakan integritas sektor ini.

Dian menjelaskan, OJK berperan sebagai regulator yang mengolah informasi keuangan dan laporan bank untuk kepentingan pengawasan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan efektivitas pengawasan OJK dapat meningkat, termasuk dalam deteksi dini masalah yang mungkin muncul di bank.

Informasi keuangan dan laporan keuangan yang akurat sangat dibutuhkan oleh investor, deposan, dan masyarakat untuk pengambilan keputusan ekonomi. Dalam laporan pengawasan OJK, terungkap bahwa tindakan fraud dalam pelaporan keuangan sering menjadi penyebab utama masalah yang mengakibatkan pencabutan izin usaha bank.

POJK ini juga menetapkan kewajiban bagi direksi, dewan komisaris, dan pejabat bank untuk menghindari manipulasi yang dapat merusak integritas laporan keuangan. Dalam rangka memperkuat tata kelola, POJK mengatur tentang penerapan kontrol internal dalam proses pelaporan keuangan.

Dian menegaskan bahwa akurasi dan ketepatan waktu pelaporan akan menjadi alat bagi OJK untuk melakukan deteksi dini terhadap masalah yang mungkin dihadapi bank, sehingga tindakan korektif dapat dilakukan dengan cepat.

 

Beberapa poin penting dalam POJK ini antara lain:

Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas.

Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam pelaporan keuangan.

Dukungan dari pemegang saham pengendali untuk memastikan laporan keuangan berkualitas.

Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam POJK ini.

 

POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank mulai berlaku segera setelah diundangkan, dengan harapan dapat menjaga keandalan dan akurasi informasi keuangan di sektor perbankan.

Editor

Recent Posts

bank bjb Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan…

4 menit ago

Bazar Rakyat di Monas Dongkrak UMKM

SATUJABAR, JAKARTA - Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

10 menit ago

Wamen Haji Indonesia dan Arab Bertemu di Madina, Ini yang Dibahas

SATUJABAR, MADINAH - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak  menegaskan keselamatan jemaah…

13 menit ago

Wali Kota Bandung Janji Prioritaskan Jalan Rusak

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 17 ruas jalan menjadi prioritas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk…

23 menit ago

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa…

24 menit ago

Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Jepang Naruhito

SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito…

26 menit ago

This website uses cookies.