Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank

BANDUNG – OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Hal itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.

 

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:

Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;

Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:

memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;

pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;

 

Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;

Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Editor

Recent Posts

Pria Bunuh Mantan Adik Ipar di Bandung Sudah Direncanakan, Pelaku Sakit Hati dan Dendam

SATUJABAR, BANDUNG--Pria pembunuh wanita mantan adik iparnya di Kota Bandung, Jawa Barat, telah diamankan polisi.…

1 jam ago

Mahasiswi Unpad Jadi Korban Begal, Kampus Berikan Pendampingan

SATUJABAR, SUMEDANG--Mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) menjadi korban begal hingga sempat dilindas sepeda motor pelaku, di…

4 jam ago

Kenapa Industri Antariksa Global Geser Eksplorasi ke Bulan? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, BOGOR - Kajian mengenai perkembangan industri antariksa menunjukkan bahwa arah riset dan inovasi teknologi…

5 jam ago

Liga Jabar Istimewa 2026 Resmi Bergulir

SATUJABAR, KUNINGAN — Liga Jabar Istimewa 2026 resmi digulirkan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar untuk…

5 jam ago

Jembatan Ambruk di Bogor, Pemkab Sigap Pasang Bailey

SATUJABAR, TANJUNGSARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) gerak cepat menangani…

5 jam ago

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026, Sabtu di Kota Bandung, Ini Rutenya

SATUJABAR, BANDUNG - Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026 siap digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat…

5 jam ago

This website uses cookies.