Berita

OJK Konsolidasikan Performa BPR

SATUJABAR, BANDUNG – OJK konsolidasikan BPR sekaligus penguatan sektor keuangan tersebut.

Hal itu dalam rangka menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.

Menurutnya, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR.

Dimana sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.

KUANTITAS BERKURANG

Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.

Sementara itu jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya.

Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian melalui siaran pers.

Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”.

Sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.

OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.

Editor

Recent Posts

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Kebun Binatang Bandung belum dapat beroperasi…

3 jam ago

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

SATUJABAR, CIKARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberhentikan skema rekayasa lalu lintas one…

7 jam ago

Pemilik Djarum Bambang Hartono Meninggal, Ketum KONI: Patriot Olahraga

SATUJABAR, JAKARTA - Duka cita mendalam atas berpulangnya atlet nasional Bridge Indonesia Michael Bambang Hartono.…

10 jam ago

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai…

10 jam ago

Peresmian Tugu Angklung, Dari Kuningan Menyapa Dunia

SATUJABAR, KUNINGAN – Dari Kuningan, alunan bunyi angklung nan merdu menyebar ke pelosok dunia. Menjadi…

12 jam ago

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

SATUJABAR, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai mematangkan strategi untuk mengurai potensi…

12 jam ago

This website uses cookies.