Berita

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penanganan Pemegang Polis Secara Komprehensif

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menyelesaikan penanganan pemegang polis dengan pendekatan yang komprehensif.

Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis, atau 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis yang ditawarkan dan telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

IFG Life akan melanjutkan pertanggungan bagi pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin.

Sejak tahun 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menangani ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.

RPK tersebut telah diperbarui dengan Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan kepentingan seluruh pemegang polis.

RPK memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa depan dengan struktur produk yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Jika pemegang polis setuju dengan skema ini, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life dalam memenuhi kewajibannya, IFG Life telah menerima tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.

Saat ini, 68 persen pemegang polis yang sebelumnya menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.

Namun, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui, dan mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

Jiwasraya akan terus mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.

Bagi pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan memilih menempuh jalur hukum terhadap Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

OJK mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati dan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: OJK

Editor

Recent Posts

Real Madrid Raih Empat Kemenangan Beruntun La Liga

SATUJABAR, BANDUNG – Real Madrid kokoh di puncak klamesen La Liga 2025/2026 hingga pekan ke-empat…

4 jam ago

Indonesia Gagal Tempatkan Wakilnya di Final Hong Kong Open 2025

SATUJABAR, HONG KONG – Indonesia gagal tempatkan wakilnya di putaran final Hong Kong Open 2025.…

5 jam ago

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan nasional melalui peluncuran berbagai…

5 jam ago

Indonesia Dukung Deklarasi Mpumalanga untuk Majukan Pariwisata Global yang Inklusif dan Berkelanjutan

MPUMALANGA, AFRIKA SELATAN – Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Mpumalanga Declaration, hasil dari pertemuan G20 Tourism…

5 jam ago

Menteri Ekraf: Indonesia Design Week 2025 Jadi Motor Pertumbuhan Kreator Nasional

SATUJABAR, TANGERANG – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa industri…

5 jam ago

Bupati Sumedang Lepas Kontingen POPDA dan PEPARDA di Peringatan HAORNAS 2025

SATUJABAR, SUMEDANG – Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan Pekan Paralimpik Daerah (PEPARDA) Kabupaten…

6 jam ago

This website uses cookies.