BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menyelesaikan penanganan pemegang polis dengan pendekatan yang komprehensif.
Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis, atau 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis yang ditawarkan dan telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life akan melanjutkan pertanggungan bagi pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin.
Sejak tahun 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menangani ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.
RPK tersebut telah diperbarui dengan Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa depan dengan struktur produk yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Jika pemegang polis setuju dengan skema ini, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life dalam memenuhi kewajibannya, IFG Life telah menerima tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
Saat ini, 68 persen pemegang polis yang sebelumnya menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Namun, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui, dan mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.
Jiwasraya akan terus mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
Bagi pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan memilih menempuh jalur hukum terhadap Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
OJK mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati dan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: OJK
Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.…
SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…
SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…
SATUJABAR, CIREBON -- Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar…
SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…
BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…
This website uses cookies.