OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952 terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.
Melalui siaran pers OJK Rabu 30 Oktober 2024, Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia.
KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Eveready Indonesia, yaitu sebagai berikut:
dengan alamat:
Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952
Telepon (021)-8710811
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait…
SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern…
BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding…
BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27…
This website uses cookies.