OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952 terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.
Melalui siaran pers OJK Rabu 30 Oktober 2024, Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia.
KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Eveready Indonesia, yaitu sebagai berikut:
dengan alamat:
Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952
Telepon (021)-8710811
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
SATUJABAR, BANDUNG--Pendaftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat, membludak. Jumlah…
SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang pria di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap saat melakukan transaksi obat-obatan terlarang …
Penguatan ekosistem Web3 dan blockchain nasional melalui agenda Southeast Asia Blockchain Week (SEABW) 2026 dan…
Sales Mission Kemenpar di Shanghai dan Guangzhou ini menghasilkan 12.336 potensial pax, potensi transaksi sebesar…
Kemenpar mengajak mitra industri pariwisata mancanegara untuk menjelajahi kekayaan alam, budaya, dan gastronomi Indonesia melalui…
Gowes Napak Tilas Bogor satu rangkaian dengan Hari Jadi Bogor untuk mengenalkan kekayaan sejarah, budaya,…
This website uses cookies.