OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952 terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.
Melalui siaran pers OJK Rabu 30 Oktober 2024, Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia.
KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Eveready Indonesia, yaitu sebagai berikut:
dengan alamat:
Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952
Telepon (021)-8710811
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki perebutan tempat ketiga dan ke-empat. Pada Sabtu 18…
SATUJABAR, BANDUNG - Cibaduyut selama puluhan tahun dikenal sebagai sentra industri alas kaki di Kota…
SATUJABAR, BANDUNG - Komunitas Edan Sepur Indonesia menggelar kegiatan Simpang Sejuta Selamat di kawasan Simpang…
SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menerima…
SATUJABAR, SHANGHAI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, melakukan pertemuan bilateral tingkat…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
This website uses cookies.