BANDUNG – OJK bekukan kegiatan usaha PT Jamkrida Babel (Perseroda) PT Jamkrida Babel (Perseroda) yang beralamat di Provinsi Bangka Belitung dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
Menurut siaran pers OJK, badan itu mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).
Adapun sanksi dijatuhkan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
-dilarang melakukan penjaminan; dan
-tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.