Berita

Nyambi Jual Narkoba, Honorer Disdukcapil Pemkab Kuningan Diringkus Polisi

SATUJABAR, KUNINGAN — Seorang oknum pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, terancam dipecat dari pekerjaannya setelah nyambi berjualan narkoba. Tersangka diringkus polisi saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan pembelinya.

Oknum pegawai Pemkab Kuningan berinidial FA, berusia 33 tahun, bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan berjualan narkoba jenis sabu.

“Tersangka merupakan warga Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, yang bekerja sebagai pegawai honorer di Disdukcapil. Kami menangkapnya saat melakukan transaksi sabu di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dengan modus ‘tempel’ di titik yang dijanjikan kepada pelanggannya,” ujar Kapolres Kuningam, AKBP Willy Andrian kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Willy menjelaskan, dari TKP (tempat kejadian perkara) di area SPBU Kertawangunan, disita satu paket sabu dari tangan tersangka pesanan pelanggannya. Selanjutnya, sepeda motor yang digunakan digeledah, dan ditemukan total barang bukti 64 paket sabu siap diedarkan dari dalam jok.

“Modus ‘tempel’ biasa dilakukan para pengedar narkoba dengan tidak bertemu langsung dengan pemesan atau pelanggannya. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan tertangkap tangan saat bertransaksi,” jelas Willy.

Menurut Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba, AKP Udiyanto, tersangka sudah menjadi target operasi. Penyergapan terhadap tersangka dilakukan, setelah diperoleh informasi akan melakukan transaksi sabu dengan modus tempel di titik yang dijanjikan di area SPBU Kertawangunan.

“Setelah diperoleh informasi akan melakukan transaksi di area SPBU, pergerakan tersangka kami pantau. Terbukti, tersangka datang bawa paket sabu dan menempelkannya di tempat tersembunyi,” ungkap Udiyanto.

Selain 64 paket sabu siap edar, turut disita alat timbangam digital dan handphone sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. Dari pengakuan tersangka, barang haram diperoleh dari seorang bandar di Depok, yang dikenalnya saat jadi pemakai sabu.

Tersangka yang sudah menjalankan bisnis haramnya sejak dua tahun terakhir, terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, selain dipecat sebagai pegawai honorer.

Ancaman hukuman pidana 5 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara, sesuai Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang akan menjeratnya.(chd).

Editor

Recent Posts

34 Orang Meninggal Akibat Tertabrak Kereta Api

Aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan. SATUJABAR,…

45 menit ago

Gedung Yayasan Assidiqiyah Cirebon Kebakaran Petugas Damkar dan Warga Terluka

Kobaran api diduga berasal dari pembakaran sampah yang dilakukan oknum warga yang berada dibelakang bangunan.…

2 jam ago

Tabrakan Dump Truk vs Dump Truk di Subang, 2 Tewas 5 Luka-Luka

SATUJABAR, SUBANG -- Kecelakaan lalu-lintas melibatkan dua dump truk bermuatan batu dan empat kendaraan lainnya,…

2 jam ago

J-Hope BTS Resmi Selesai Wamil, Disambut Hangat oleh Jin dan ARMY

SATUJABAR, BANDUNG -- Pada 17 Oktober, J-Hope resmi menyelesaikan wajib militernya disambut sorak sorai ARMY…

2 jam ago

ODGJ Jadi Pendakwah dan Pandai Nyanyi, Dedi Mulyadi Tercengang dan Merasa Bingung

ODGJ berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan penuh kasih. SATUJABAR, KUNINGAN -- Calon gubernur Jabar nomer…

2 jam ago

Liam Payne Diketahui Tewas Setelah Lompat dari Balkon Hotelnya di Argentina

SATUJABAR, ARGENTINA -- Liam Payne, mantan bintang One Direction, telah meninggal dunia pada usia 31…

3 jam ago

This website uses cookies.