Berita

Nyambi Jual Narkoba, Honorer Disdukcapil Pemkab Kuningan Diringkus Polisi

SATUJABAR, KUNINGAN — Seorang oknum pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, terancam dipecat dari pekerjaannya setelah nyambi berjualan narkoba. Tersangka diringkus polisi saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan pembelinya.

Oknum pegawai Pemkab Kuningan berinidial FA, berusia 33 tahun, bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan berjualan narkoba jenis sabu.

“Tersangka merupakan warga Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, yang bekerja sebagai pegawai honorer di Disdukcapil. Kami menangkapnya saat melakukan transaksi sabu di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dengan modus ‘tempel’ di titik yang dijanjikan kepada pelanggannya,” ujar Kapolres Kuningam, AKBP Willy Andrian kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Willy menjelaskan, dari TKP (tempat kejadian perkara) di area SPBU Kertawangunan, disita satu paket sabu dari tangan tersangka pesanan pelanggannya. Selanjutnya, sepeda motor yang digunakan digeledah, dan ditemukan total barang bukti 64 paket sabu siap diedarkan dari dalam jok.

“Modus ‘tempel’ biasa dilakukan para pengedar narkoba dengan tidak bertemu langsung dengan pemesan atau pelanggannya. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan tertangkap tangan saat bertransaksi,” jelas Willy.

Menurut Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba, AKP Udiyanto, tersangka sudah menjadi target operasi. Penyergapan terhadap tersangka dilakukan, setelah diperoleh informasi akan melakukan transaksi sabu dengan modus tempel di titik yang dijanjikan di area SPBU Kertawangunan.

“Setelah diperoleh informasi akan melakukan transaksi di area SPBU, pergerakan tersangka kami pantau. Terbukti, tersangka datang bawa paket sabu dan menempelkannya di tempat tersembunyi,” ungkap Udiyanto.

Selain 64 paket sabu siap edar, turut disita alat timbangam digital dan handphone sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. Dari pengakuan tersangka, barang haram diperoleh dari seorang bandar di Depok, yang dikenalnya saat jadi pemakai sabu.

Tersangka yang sudah menjalankan bisnis haramnya sejak dua tahun terakhir, terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, selain dipecat sebagai pegawai honorer.

Ancaman hukuman pidana 5 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara, sesuai Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang akan menjeratnya.(chd).

Editor

Recent Posts

2 Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai…

8 jam ago

Polda Jabar Tangkap 4 Pria Terlibat Kartel Narkoba Golden Triangle

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar aksi penyelundupan narkoba jaringan kartel Golden Triangle. Empat pelaku…

10 jam ago

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel…

11 jam ago

Neraca Perdagangan Indonesia Triwulan II 2025 Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2025 tetap terjaga. Defisit…

12 jam ago

Kejari Geledah Kantor PT BDS Terkait Kasus Korupsi

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS).…

13 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 21/8/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 21/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

17 jam ago

This website uses cookies.