• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nyambi Jual Narkoba, Honorer Disdukcapil Pemkab Kuningan Diringkus Polisi

Editor
Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:13
AKBP Willy Andrian menjelaskan penangkapan pegawai honorer Disdukcapil Pemkab Kuningan mengedarkan narkoba.(Foto:Istimewa).

AKBP Willy Andrian menjelaskan penangkapan pegawai honorer Disdukcapil Pemkab Kuningan mengedarkan narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, KUNINGAN — Seorang oknum pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, terancam dipecat dari pekerjaannya setelah nyambi berjualan narkoba. Tersangka diringkus polisi saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan pembelinya.

Oknum pegawai Pemkab Kuningan berinidial FA, berusia 33 tahun, bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan berjualan narkoba jenis sabu.

“Tersangka merupakan warga Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, yang bekerja sebagai pegawai honorer di Disdukcapil. Kami menangkapnya saat melakukan transaksi sabu di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dengan modus ‘tempel’ di titik yang dijanjikan kepada pelanggannya,” ujar Kapolres Kuningam, AKBP Willy Andrian kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Willy menjelaskan, dari TKP (tempat kejadian perkara) di area SPBU Kertawangunan, disita satu paket sabu dari tangan tersangka pesanan pelanggannya. Selanjutnya, sepeda motor yang digunakan digeledah, dan ditemukan total barang bukti 64 paket sabu siap diedarkan dari dalam jok.

“Modus ‘tempel’ biasa dilakukan para pengedar narkoba dengan tidak bertemu langsung dengan pemesan atau pelanggannya. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan tertangkap tangan saat bertransaksi,” jelas Willy.

Menurut Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba, AKP Udiyanto, tersangka sudah menjadi target operasi. Penyergapan terhadap tersangka dilakukan, setelah diperoleh informasi akan melakukan transaksi sabu dengan modus tempel di titik yang dijanjikan di area SPBU Kertawangunan.

“Setelah diperoleh informasi akan melakukan transaksi di area SPBU, pergerakan tersangka kami pantau. Terbukti, tersangka datang bawa paket sabu dan menempelkannya di tempat tersembunyi,” ungkap Udiyanto.

Selain 64 paket sabu siap edar, turut disita alat timbangam digital dan handphone sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. Dari pengakuan tersangka, barang haram diperoleh dari seorang bandar di Depok, yang dikenalnya saat jadi pemakai sabu.

Tersangka yang sudah menjalankan bisnis haramnya sejak dua tahun terakhir, terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, selain dipecat sebagai pegawai honorer.

Ancaman hukuman pidana 5 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara, sesuai Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang akan menjeratnya.(chd).

Tags: Bandar narkobaDisuskcapil Pemkab Kuningan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.