Berita

Nilai Tukar Petani Nasional Mei 2026 Naik 1,99 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Nilai Tukar Petani atau NTP nasional Mei 2026 sebesar 127,73 atau naik 1,99 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 2,53 persen lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,53 persen.

Pada Mei 2026, NTP Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan tertinggi (6,61 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terdalam (3,06 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.

Pada Mei 2026 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,48 persen. Kenaikan IKRT tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) nasional Mei 2026 sebesar 132,84 atau naik 1,95 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

BACA JUGA: Harga Dex Turun, Pertamax Turbo Naik Per 1 Juni 2026

SIMAK JUGA: Begini Cara Meraih Financial Freedom

Inflasi Mei 2026 Jabar Capai 3,07 Persen, Kota Bandung Tertinggi

Inflasi Mei 2026 Jabar Capai 3,07 Persen year-on-year (y-on-y), ungkap Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,71.

Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Bandung sebesar 3,32 persen dengan IHK sebesar 110,85 dan inflasi y-o-y terendah terjadi di Kab subang sebesar 2,61 persen dengan IHK sebesar 112,8.

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,09 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,51 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,21 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,24 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,09 persen; kelompok transportasi sebesar 0,87 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,68 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,87 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,26 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,53 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 12.99 persen.

Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Jawa Barat bulan Mei 2026 sebesar 0,24 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,42 persen.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora Erick Motivasi Skuad Bulu Tangkis

JAKARTA – Asian Games 2026 sudah di depan mata. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

5 jam ago

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi…

5 jam ago

Karhutla di Jawa Timur Meluas

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di…

5 jam ago

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten…

6 jam ago

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

9 jam ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

10 jam ago

This website uses cookies.