Nilai Tukar Petani atau NTP Nasional Mei 2026.(Image: BPS)
SATUJABAR, JAKARTA – Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Nilai Tukar Petani atau NTP nasional Mei 2026 sebesar 127,73 atau naik 1,99 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 2,53 persen lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,53 persen.
Pada Mei 2026, NTP Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan tertinggi (6,61 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terdalam (3,06 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada Mei 2026 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,48 persen. Kenaikan IKRT tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) nasional Mei 2026 sebesar 132,84 atau naik 1,95 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
BACA JUGA: Harga Dex Turun, Pertamax Turbo Naik Per 1 Juni 2026
SIMAK JUGA: Begini Cara Meraih Financial Freedom
Inflasi Mei 2026 Jabar Capai 3,07 Persen year-on-year (y-on-y), ungkap Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,71.
Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Bandung sebesar 3,32 persen dengan IHK sebesar 110,85 dan inflasi y-o-y terendah terjadi di Kab subang sebesar 2,61 persen dengan IHK sebesar 112,8.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,09 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,51 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,21 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,24 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,09 persen; kelompok transportasi sebesar 0,87 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,68 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,87 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,26 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,53 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 12.99 persen.
Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Jawa Barat bulan Mei 2026 sebesar 0,24 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,42 persen.
IKM fesyen bisa lebih mempenetrasi pasar global salah satunya menurut Kemenperin melalui diversifikasi tenun. SATUJABAR,…
PMI manufaktur dinilai masih solid, menurut Menperin industri menjaga stok bahan baku untuk keberlanjutan produksi.…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan…
SATUJABAR, BANDUNG - NTP Jawa Barat Mei 2026 naik 1,23 persen dibandingkan April 2026, dari…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, BANDUNG – Kunjungan wisman April 2026 ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada April…
This website uses cookies.