Berita

Ngeri….Dibakar Api Cemburu, Pria Nekat Bakar Istri Siri

Pelaku lantas membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan seorang suami, yang tega membakar istrinya sendiri. Korban tindak kekerasan ini mengalami luka bakar di tubuhnya.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki–laki berinisial R (28 tahun), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan, kasus itu terungkap berkat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya,” ujar Hillal, Kamis (13/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja, Kecamatan Gantar. Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak tahun 2019 mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.

Setelah memastikan keberadaan korban di rumahnya melalui panggilan video, pelaku membeli bensin seharga Rp 5.000 di daerah Kecamatan Haurgeulis. Pelaku berniat untuk membakar korban dan pria tersebut.

Pelaku kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain. Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil.

Pelaku lantas membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak. Sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion dan sandal hitam di lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya telah direncanakan sebelumnya. Hal itu karena pelaku merasa emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban.

“Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” jelas Hillal.

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, botol kecil berisi sisa bensin, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan sandal milik pelaku serta pakaian korban yang terbakar.

Hillal menegaskan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” tukasnya.(yul)

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026 Grup J: Austria VS Jordan 3-1

SAN FRANCISCO - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

21 menit ago

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Darmawangsa Wedding di Kabupaten Bandung, Jawa…

2 jam ago

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

SATUJABAR, JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah…

3 jam ago

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Kewenangan penerbitan SIM yang sah hanya Polri ungkap Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo.…

3 jam ago

Lionel Messi Cetak Hattrick Pertamanya di Piala Dunia

SATUJABAR, BANDUNG - Lionel Messi pecahkan rekor hattrick pertamanya di Piala Dunia saat negaranya melibas…

4 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup J: Argentina VS Aljazair 3-0, Messi Borong Gol

SATUJABAR, KANSAS - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

4 jam ago

This website uses cookies.