Kebutuhan pokok (FOTO: Humas Kota Bandung)
BANDUNG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag ini mengubah skema domestic market obligation (DMO) dari minyak goreng curah atau kemasan menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Peraturan ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, penerbitan Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA dan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta pengendalian inflasi. MINYAKITA kini menjadi pilihan utama bagi masyarakat selain minyak goreng dengan merek premium.
“Melalui Permendag 18 Tahun 2024, kami mengubah bentuk DMO dari minyak goreng curah atau kemasan menjadi hanya Minyakita. Harapannya, pasokan Minyakita di masyarakat akan meningkat,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta pada Jumat (16/8).
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan bagian dari kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO. Kajian dari Kemendag menunjukkan bahwa penyaluran DMO yang ditingkatkan berdampak positif pada stabilitas harga minyak goreng.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan baru ini juga mengatur ukuran kemasan Minyakita menjadi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
“Selain perubahan bentuk DMO menjadi Minyakita, kami juga menetapkan ukuran kemasan baru untuk MINYAKITA,” jelas Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan mendorong masyarakat untuk memilih minyak goreng kemasan karena kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalan yang lebih terjamin dibandingkan minyak goreng curah.
Harga jual Minyakita tetap dibanderol lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan premium, dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
“Harga ini telah dipertimbangkan berdasarkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami memastikan keseimbangan antara kemampuan produsen dan harga beli masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor wajib mendistribusikan MINYAKITA. Hak Ekspor ini digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dan dapat diakui jika MGR diterima di Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan, Distributor Kedua (D2), atau pengecer. Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton.
Untuk memberi kesempatan pelaku usaha menyesuaikan dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.
“Peraturan ini diharapkan dapat membantu penyesuaian pelaku usaha dan memastikan distribusi MINYAKITA yang optimal,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.