Berita

Menteri Maman Paparkan Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

BANDUNG – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Dalam paparannya, Menteri Maman menyebutkan bahwa kewajiban restrukturisasi menjadi kendala utama dalam proses penghapusan piutang UMKM. “Restrukturisasi memang efektif jika nilai piutangnya besar. Namun untuk debitur kecil, justru biaya restrukturisasinya lebih tinggi daripada nilai piutangnya,” jelasnya.

Hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapus piutang sebesar Rp486,10 miliar yang mencakup 19.375 debitur. Namun, dari potensi total 1.097.155 debitur dengan piutang sebesar Rp14,8 triliun, baru 67.668 debitur dengan nilai Rp2,7 triliun yang memenuhi syarat untuk dilakukan hapus tagih karena terkendala aturan restrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini tercantum dalam PP 47/2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a dan UU P2SK Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3). Meski demikian, Menteri Maman menyambut baik hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru yang memungkinkan pelaksanaan penghapusan piutang tanpa syarat restrukturisasi, sebagaimana tertuang dalam pasal 62 D, E, dan H.

“Tanpa syarat restrukturisasi, potensi hapus tagih bisa dimaksimalkan mencapai 1,09 juta debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” tegas Maman. Namun, ia juga menekankan pentingnya aturan turunan berupa Peraturan Menteri BUMN dan mekanisme persetujuan dari Danantara untuk menjalankan ketentuan ini secara efektif.

Terkait kesiapan teknis, Maman menyebut persoalan plafon anggaran di internal perbankan seperti BRI sudah terselesaikan pasca-RUPS. Namun, proses persetujuan dari OJK masih menjadi perhatian seiring dengan adanya pergantian direksi.

KUR Tanpa Agunan Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VII juga menyoroti pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih kerap diminta agunan tambahan, meski aturan jelas melarangnya.

“Masyarakat datang dengan harapan besar karena aturan sudah berubah. Tapi kenyataannya, mereka tetap diminta agunan, dan proses administrasi masih menyulitkan,” ungkap Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay.

Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui adanya pelanggaran di lapangan. Ia menyebut Kementerian UMKM telah memperkuat pengawasan hingga ke tingkat regional dan akan memberi sanksi berupa pencabutan subsidi bunga KUR bagi lembaga penyalur yang terbukti melanggar.

“Kami juga telah membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal dan mengawasi implementasi KUR agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

2 jam ago

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

3 jam ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

3 jam ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

3 jam ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

6 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

6 jam ago

This website uses cookies.