Berita

Menteri Maman Paparkan Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

BANDUNG – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Dalam paparannya, Menteri Maman menyebutkan bahwa kewajiban restrukturisasi menjadi kendala utama dalam proses penghapusan piutang UMKM. “Restrukturisasi memang efektif jika nilai piutangnya besar. Namun untuk debitur kecil, justru biaya restrukturisasinya lebih tinggi daripada nilai piutangnya,” jelasnya.

Hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapus piutang sebesar Rp486,10 miliar yang mencakup 19.375 debitur. Namun, dari potensi total 1.097.155 debitur dengan piutang sebesar Rp14,8 triliun, baru 67.668 debitur dengan nilai Rp2,7 triliun yang memenuhi syarat untuk dilakukan hapus tagih karena terkendala aturan restrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini tercantum dalam PP 47/2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a dan UU P2SK Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3). Meski demikian, Menteri Maman menyambut baik hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru yang memungkinkan pelaksanaan penghapusan piutang tanpa syarat restrukturisasi, sebagaimana tertuang dalam pasal 62 D, E, dan H.

“Tanpa syarat restrukturisasi, potensi hapus tagih bisa dimaksimalkan mencapai 1,09 juta debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” tegas Maman. Namun, ia juga menekankan pentingnya aturan turunan berupa Peraturan Menteri BUMN dan mekanisme persetujuan dari Danantara untuk menjalankan ketentuan ini secara efektif.

Terkait kesiapan teknis, Maman menyebut persoalan plafon anggaran di internal perbankan seperti BRI sudah terselesaikan pasca-RUPS. Namun, proses persetujuan dari OJK masih menjadi perhatian seiring dengan adanya pergantian direksi.

KUR Tanpa Agunan Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VII juga menyoroti pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih kerap diminta agunan tambahan, meski aturan jelas melarangnya.

“Masyarakat datang dengan harapan besar karena aturan sudah berubah. Tapi kenyataannya, mereka tetap diminta agunan, dan proses administrasi masih menyulitkan,” ungkap Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay.

Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui adanya pelanggaran di lapangan. Ia menyebut Kementerian UMKM telah memperkuat pengawasan hingga ke tingkat regional dan akan memberi sanksi berupa pencabutan subsidi bunga KUR bagi lembaga penyalur yang terbukti melanggar.

“Kami juga telah membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal dan mengawasi implementasi KUR agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

33 menit ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

2 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

2 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

2 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

2 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

2 jam ago

This website uses cookies.