PLTP Kamojang
BANDUNG – Sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah memasukkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya mewujudkan pengelolaan energi yang terencana dan terintegrasi dengan kebijakan nasional. Namun, empat provinsi hasil pemekaran di Papua masih belum menyusun RUED mereka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), menyampaikan perkembangan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (2/12).
“Sebanyak 33 provinsi telah memasukkan Rencana Umum Energi Daerah ke dalam Perda. Satu provinsi, yakni Papua, telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RUED bersama DPRD. Sementara itu, Papua Barat Daya sedang menyusun draf RUED, dan tiga provinsi baru lainnya, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi.
Bahlil menjelaskan, 33 provinsi tersebut telah menyelesaikan seluruh proses pengesahan RUED mereka, termasuk mendapatkan nomor register Perda. Di antara provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Aceh, hingga Papua Barat. Satu provinsi lainnya, yakni Papua Barat Daya, masih dalam tahap penyesuaian dokumen RUED.
Namun, tantangan terbesar masih dihadapi oleh provinsi-provinsi baru hasil pemekaran di Papua. “Tiga provinsi DOB, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, belum menyusun Perda RUED. Pemerintah pusat akan memberikan pendampingan untuk mempercepat proses penyusunan ini,” ujar Bahlil.
RUED merupakan kebijakan energi tingkat daerah yang menjadi penjabaran dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dokumen ini dirancang sebagai panduan lintas sektor bagi pemerintah daerah untuk mencapai sasaran pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien di masing-masing provinsi.
Untuk mendorong percepatan penyusunan RUED, Dewan Energi Nasional memberikan pendampingan dalam dua bentuk. Pertama, melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD). Kedua, melalui pendampingan langsung oleh tim task force yang bertugas membantu daerah menyusun dokumen hingga tahap pengesahan.
Langkah penyusunan RUED ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi di daerah sekaligus mendukung target pengelolaan energi nasional sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
RUED sendiri menjadi dasar penting untuk merancang kebijakan energi daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Keberhasilan penyusunan RUED menjadi bukti bahwa pengelolaan energi semakin menjadi perhatian utama di tingkat daerah. Hal ini penting agar semua wilayah Indonesia memiliki peta jalan energi yang berkontribusi pada pembangunan nasional secara berkelanjutan.
BATAM – Kepengurusan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028 resmi dilantik…
SATUJABAR, SUMEDANG--Pelaku penipuan menyamar sebagai anggota TNI di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Pelaku…
Peringatan dini cuaca ekstrem masih akan berpotensi terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat untuk sebagian…
Dalam penelitiannya, Riostantieka mengidentifikasi sejumlah unsur toksik prioritas di lanskap geotermal, yaitu arsenik (As), antimoni…
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar India berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini merupakan…
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi,…
This website uses cookies.