• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menteri ESDM Paparkan Progres Rencana Umum Energi Daerah

Editor
Selasa, 03 Desember 2024 - 05:34
PLTP Kamojang

PLTP Kamojang

BANDUNG – Sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah memasukkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya mewujudkan pengelolaan energi yang terencana dan terintegrasi dengan kebijakan nasional. Namun, empat provinsi hasil pemekaran di Papua masih belum menyusun RUED mereka.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), menyampaikan perkembangan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (2/12).

“Sebanyak 33 provinsi telah memasukkan Rencana Umum Energi Daerah ke dalam Perda. Satu provinsi, yakni Papua, telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RUED bersama DPRD. Sementara itu, Papua Barat Daya sedang menyusun draf RUED, dan tiga provinsi baru lainnya, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi.

Bahlil menjelaskan, 33 provinsi tersebut telah menyelesaikan seluruh proses pengesahan RUED mereka, termasuk mendapatkan nomor register Perda. Di antara provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Aceh, hingga Papua Barat. Satu provinsi lainnya, yakni Papua Barat Daya, masih dalam tahap penyesuaian dokumen RUED.

Namun, tantangan terbesar masih dihadapi oleh provinsi-provinsi baru hasil pemekaran di Papua. “Tiga provinsi DOB, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, belum menyusun Perda RUED. Pemerintah pusat akan memberikan pendampingan untuk mempercepat proses penyusunan ini,” ujar Bahlil.

RUED merupakan kebijakan energi tingkat daerah yang menjadi penjabaran dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dokumen ini dirancang sebagai panduan lintas sektor bagi pemerintah daerah untuk mencapai sasaran pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien di masing-masing provinsi.

Untuk mendorong percepatan penyusunan RUED, Dewan Energi Nasional memberikan pendampingan dalam dua bentuk. Pertama, melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD). Kedua, melalui pendampingan langsung oleh tim task force yang bertugas membantu daerah menyusun dokumen hingga tahap pengesahan.

Langkah penyusunan RUED ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi di daerah sekaligus mendukung target pengelolaan energi nasional sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

RUED sendiri menjadi dasar penting untuk merancang kebijakan energi daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Keberhasilan penyusunan RUED menjadi bukti bahwa pengelolaan energi semakin menjadi perhatian utama di tingkat daerah. Hal ini penting agar semua wilayah Indonesia memiliki peta jalan energi yang berkontribusi pada pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Tags: Energiperda energi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.