SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Selasa (23/9/2025), didampingi Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.
Keputusan ini disambut baik Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. Ia menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas langkah Menpora yang dinilainya strategis dan bijak.
“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota; 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 Induk Cabang Olahraga, 6 organisasi fungsional dan masyarakat olahraga prestasi, kami mengucapkan terima kasih, apresiasi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” ujar Marciano melalui keterangan resmi.
Permenpora 14/2024 sebelumnya dinilai menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di seluruh Indonesia. Beberapa pasalnya juga disebut melanggar undang-undang keolahragaan dan menyinggung aturan lain, termasuk otonomi daerah yang memberi kewenangan daerah mengelola anggaran olahraga.
Marciano menegaskan, keputusan Menpora Erick menunjukkan komitmen untuk mendorong persatuan olahraga di Indonesia. Ia mengajak seluruh jajaran KONI dan organisasi olahraga agar bersinergi dengan pemerintah demi tata kelola olahraga yang lebih baik.
“Dengan semangat Bersatu Berprestasi, mari kita fokus mengejar target Indonesia Emas, masuk 5 besar Olimpiade 2044, serta menyukseskan Asta Cita Nomor 4 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Sementara itu, Menpora Erick menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi olahraga. Ia menegaskan, KONI dan KOI memiliki mekanisme, hak, serta kewajiban masing-masing, sehingga harus bekerja sama dengan tujuan yang sama, terutama ketika negara turut hadir membantu pembinaan atlet.
Erick juga menyinggung soal dualisme organisasi olahraga yang akan diselesaikan melalui musyawarah, merujuk afiliasi dengan federasi internasional masing-masing cabang olahraga.
Sebagai tindak lanjut, Kemenpora akan menerbitkan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permenpora 14/2024. Regulasi baru ini akan disusun bersama para pemangku kepentingan olahraga dan memuat penyederhanaan aturan melalui metode Omnibus Law yang dikelompokkan menjadi empat klaster, yakni Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi, dan Industri Olahraga.