• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 29 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

Editor
Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:00
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang baru, Anindya Bakrie.(FOTO: Humas Kemenperin)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang baru, Anindya Bakrie.(FOTO: Humas Kemenperin)

RelatedPosts

Mantap! Kecelakaan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 di Jabar Turun hingga 89 Persen

Menteri PU & Dirut Jasa Marga Cek Arus Balik di Kalikangkung

Presiden Pimpin Rapat Kabinet, Bahas Isu Strategis

BANDUNG – Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.
“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual, Senin (14/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Tunjuk Lembaga

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya.
Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.

Produsen Luar Negeri

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.
Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. ”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.
Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi.
Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.
”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tandasnya.
Tags: kemenperinMenperinProduk Industri

Related Posts

Jalur Nagreg jalur rawan kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran.(Foto:Istimewa)

Mantap! Kecelakaan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 di Jabar Turun hingga 89 Persen

Editor
29 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Jawa Barat, sejak 13 Maret telah resmi berakhir 25 Maret 2026. Dalam operasi kemanusiaan...

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono (kanan) mendampingi tinjauan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau arus balik Idulfitri 1447H/2026.(Foto: Jasa Marga)

Menteri PU & Dirut Jasa Marga Cek Arus Balik di Kalikangkung

Editor
29 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody...

(Foto: Setneg)

Presiden Pimpin Rapat Kabinet, Bahas Isu Strategis

Editor
29 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Sabtu (28/03/2026). Rapat...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Korlantas Polri)

Sabtu Malam, Arus Balik Terpantau Terkendali

Editor
29 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA - Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. memonitoring pergerakan arus balik...

Kondisi lalu-lintas di jalur Nagreg ramai lancar. Tidak terjadi kepadatan arus balik di akhir pekan.(Foto:Istimewa).

Diprediksi Terjadi Lonjakan Arus Balik Akhir Pekan, Jalur Nagreg Melandai

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Volume arus balik Lebaran di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada H+7 Lebaran, Sabtu (28/03/2026), melandai. Tidak terjadi...

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Menteri Haji dan Umrah: Agenda Haji 2026 On Track

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, JOMBANG - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa persiapan operasional pemberangkatan jemaah haji tahun 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.