Berita

Mendirikan SPBUN: Panduan Lengkap untuk Nelayan

Bagi Sobat KUKM yang berprofesi sebagai nelayan dan membutuhkan kemudahan untuk mendapatkan solar bersubsidi, mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bisa menjadi solusi yang tepat. SPBUN tidak hanya memudahkan akses BBM subsidi, tetapi juga meningkatkan kemandirian dan efisiensi dalam operasional melaut.

 

Langkah-langkah Mendirikan SPBUN

Ajukan Permohonan ke Kantor Regional Pertamina

Pertama-tama, Sobat KUKM perlu mengajukan permohonan kepada Kantor Regional Pertamina setempat. Permohonan ini harus dilengkapi dengan surat rekomendasi berjenjang dari Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Persiapkan Dokumen Badan Usaha

Pastikan untuk melampirkan dokumen lengkap badan usaha, termasuk akta pendirian perusahaan atau koperasi. Jika tidak memiliki kepemilikan lahan sendiri, lampirkan juga surat keterangan sewa-menyewa.

 

Evaluasi Lapangan oleh Pertamina

Pertamina akan melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan lokasi yang diajukan cocok untuk SPBUN. Salah satu evaluasi termasuk aksesibilitas lokasi, termasuk kemampuan jalan untuk dilalui mobil tangki berbobot 5 ton.

 

Pengantian Izin Pemerintah

Selanjutnya, peroleh izin dari pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Untuk SPBUN dengan kapasitas di bawah 20 KL, hanya perlu pernyataan mandiri untuk PKPLH.

 

Perizinan Bangunan

Pastikan juga memperoleh perizinan terkait bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai pembangunan SPBUN.

 

Persetujuan dan Kuota Penyaluran BBM Subsidi

Setelah semua dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi, Pertamina akan mengeluarkan persetujuan untuk pembangunan SPBUN. SPBUN yang ingin menyalurkan BBM subsidi harus memperoleh kuota dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

 

Operasional SPBUN

Setelah selesai dibangun dan memenuhi standar, SPBUN dapat memulai operasional untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM), termasuk JBT Solar dan JBKP Pertalite.

 

Dengan mendirikan SPBUN, Sobat KUKM dapat mengoptimalkan aktivitas melaut dan meningkatkan kesejahteraan bersama nelayan lainnya dalam komunitas. Jangan ragu untuk mengikuti proses ini dan manfaatkan semua fasilitas yang tersedia untuk mendukung keberlanjutan usaha melaut Sobat KUKM.

 

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan terkait koperasi dan UKM, Sobat KUKM dapat mengunjungi akun Instagram @KemenkopUKM, mengakses YouTube: KemenkopUKMRI, atau menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823, atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

 

Sumber: KemenpokUKM

Editor

Recent Posts

Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa: Mbappe di Puncak 22 Gol

SATUJABAR, BANDUNG – Top skor Piala Dunia FIFA berdasarkan data federasi sepak bola internasional itu…

17 menit ago

Rokok Elektrik, Bahayanya Sama dengan Rokok Konvensional

SATUJABAR, JAKARTA - Rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, ungkap Menteri…

38 menit ago

Harga Emas Selasa 21/7/2026 Antam Rp 2.601.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 21/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

51 menit ago

China Open 2026: Putri Kusuma Wardani Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

59 menit ago

Kevin Keegan, Ikon Sepak Bola Inggris Wafat Usia 75 Tahun

SATUJABAR, BANDUNG - Kabar duka datang dari dunia sepak bola. Kevin Keegan, legenda besar sepak…

1 jam ago

Pemain Termuda Peraih Trofi Piala Dunia Sepanjang Masa

Pemain termuda peraih trofi Piala Dunia dipuncaki oleh Pele (Brasil) saat berusia 17 Tahun 249…

1 jam ago

This website uses cookies.