Berita

Mendirikan SPBUN: Panduan Lengkap untuk Nelayan

Bagi Sobat KUKM yang berprofesi sebagai nelayan dan membutuhkan kemudahan untuk mendapatkan solar bersubsidi, mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bisa menjadi solusi yang tepat. SPBUN tidak hanya memudahkan akses BBM subsidi, tetapi juga meningkatkan kemandirian dan efisiensi dalam operasional melaut.

 

Langkah-langkah Mendirikan SPBUN

Ajukan Permohonan ke Kantor Regional Pertamina

Pertama-tama, Sobat KUKM perlu mengajukan permohonan kepada Kantor Regional Pertamina setempat. Permohonan ini harus dilengkapi dengan surat rekomendasi berjenjang dari Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Persiapkan Dokumen Badan Usaha

Pastikan untuk melampirkan dokumen lengkap badan usaha, termasuk akta pendirian perusahaan atau koperasi. Jika tidak memiliki kepemilikan lahan sendiri, lampirkan juga surat keterangan sewa-menyewa.

 

Evaluasi Lapangan oleh Pertamina

Pertamina akan melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan lokasi yang diajukan cocok untuk SPBUN. Salah satu evaluasi termasuk aksesibilitas lokasi, termasuk kemampuan jalan untuk dilalui mobil tangki berbobot 5 ton.

 

Pengantian Izin Pemerintah

Selanjutnya, peroleh izin dari pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Untuk SPBUN dengan kapasitas di bawah 20 KL, hanya perlu pernyataan mandiri untuk PKPLH.

 

Perizinan Bangunan

Pastikan juga memperoleh perizinan terkait bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai pembangunan SPBUN.

 

Persetujuan dan Kuota Penyaluran BBM Subsidi

Setelah semua dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi, Pertamina akan mengeluarkan persetujuan untuk pembangunan SPBUN. SPBUN yang ingin menyalurkan BBM subsidi harus memperoleh kuota dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

 

Operasional SPBUN

Setelah selesai dibangun dan memenuhi standar, SPBUN dapat memulai operasional untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM), termasuk JBT Solar dan JBKP Pertalite.

 

Dengan mendirikan SPBUN, Sobat KUKM dapat mengoptimalkan aktivitas melaut dan meningkatkan kesejahteraan bersama nelayan lainnya dalam komunitas. Jangan ragu untuk mengikuti proses ini dan manfaatkan semua fasilitas yang tersedia untuk mendukung keberlanjutan usaha melaut Sobat KUKM.

 

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan terkait koperasi dan UKM, Sobat KUKM dapat mengunjungi akun Instagram @KemenkopUKM, mengakses YouTube: KemenkopUKMRI, atau menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823, atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

 

Sumber: KemenpokUKM

Editor

Recent Posts

Andri El Faruqi dan Andika D Khagen Terpilih Aklamasi Ketua dan Sekretaris AMSI Sumbar Periode 2024-2028

SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…

5 jam ago

bank bjb Raih 2 Penghargaan Indonesia Best Financial Awards 2024, Kategori Best Brand Popularity & Best Social Contribution Reputation

JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…

5 jam ago

Tingkatkan Kualitas Jalan, Tol Cipali Tambah Lajur Ketiga di KM 87 -110

Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…

5 jam ago

Petugas Dinkes Gadungan Hipnotis dan Gasak Emas Warga, Lima Pelaku Dicokok Polisi

Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis. SATUJABAR, CIREBON –…

6 jam ago

Ditemui Perawat Se-Jabar, Dedi Mulyadi Ungkap Revolusi Kesehatan

Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…

6 jam ago

Polsek Karangpawitan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Garut

BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…

6 jam ago

This website uses cookies.