Berita

Mendirikan SPBUN: Panduan Lengkap untuk Nelayan

Bagi Sobat KUKM yang berprofesi sebagai nelayan dan membutuhkan kemudahan untuk mendapatkan solar bersubsidi, mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bisa menjadi solusi yang tepat. SPBUN tidak hanya memudahkan akses BBM subsidi, tetapi juga meningkatkan kemandirian dan efisiensi dalam operasional melaut.

 

Langkah-langkah Mendirikan SPBUN

Ajukan Permohonan ke Kantor Regional Pertamina

Pertama-tama, Sobat KUKM perlu mengajukan permohonan kepada Kantor Regional Pertamina setempat. Permohonan ini harus dilengkapi dengan surat rekomendasi berjenjang dari Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Persiapkan Dokumen Badan Usaha

Pastikan untuk melampirkan dokumen lengkap badan usaha, termasuk akta pendirian perusahaan atau koperasi. Jika tidak memiliki kepemilikan lahan sendiri, lampirkan juga surat keterangan sewa-menyewa.

 

Evaluasi Lapangan oleh Pertamina

Pertamina akan melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan lokasi yang diajukan cocok untuk SPBUN. Salah satu evaluasi termasuk aksesibilitas lokasi, termasuk kemampuan jalan untuk dilalui mobil tangki berbobot 5 ton.

 

Pengantian Izin Pemerintah

Selanjutnya, peroleh izin dari pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Untuk SPBUN dengan kapasitas di bawah 20 KL, hanya perlu pernyataan mandiri untuk PKPLH.

 

Perizinan Bangunan

Pastikan juga memperoleh perizinan terkait bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai pembangunan SPBUN.

 

Persetujuan dan Kuota Penyaluran BBM Subsidi

Setelah semua dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi, Pertamina akan mengeluarkan persetujuan untuk pembangunan SPBUN. SPBUN yang ingin menyalurkan BBM subsidi harus memperoleh kuota dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

 

Operasional SPBUN

Setelah selesai dibangun dan memenuhi standar, SPBUN dapat memulai operasional untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM), termasuk JBT Solar dan JBKP Pertalite.

 

Dengan mendirikan SPBUN, Sobat KUKM dapat mengoptimalkan aktivitas melaut dan meningkatkan kesejahteraan bersama nelayan lainnya dalam komunitas. Jangan ragu untuk mengikuti proses ini dan manfaatkan semua fasilitas yang tersedia untuk mendukung keberlanjutan usaha melaut Sobat KUKM.

 

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan terkait koperasi dan UKM, Sobat KUKM dapat mengunjungi akun Instagram @KemenkopUKM, mengakses YouTube: KemenkopUKMRI, atau menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823, atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

 

Sumber: KemenpokUKM

Editor

Recent Posts

Bu Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Jual Bangunan Posyandu

SATUJABAR, SUKABUMI--Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa…

1 jam ago

Presiden Prabowo Batal Melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN 2025, Digantikan Mendagri

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…

2 jam ago

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan Se-Jabar Hadiah Rp. 7,5 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…

4 jam ago

Harga Emas Antam Senin 28/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

10 jam ago

Klaim Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual, Diskominfo Pastikan Tidak Benar

SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…

10 jam ago

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

11 jam ago

This website uses cookies.