Berita

Mendag Teken Kepmendag Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

BANDUNG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Kepmendag tersebut ditandatangani pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.

Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk  membentuk  Satgas  Pengawasan  Barang  Impor  Ilegal  ini  merupakan  hasil  gerak  cepat  sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut   adalah   hasil   gerak   cepat   sinergi   pemerintah   untuk   memberantas   impor   ilegal   yang memengaruhi  ketahanan industri  dalam  negeri  dan  stabilitas  perdagangan  dalamnegeri,”ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, hari ini, Jumat, (19/7).
Menurut  Mendag,  pembentukan  satgas  tersebut  memiliki  urgensi  tinggi.  Industri  tekstil  Indonesia sedang  terdampak  membanjirnya  produk  impor  yang  masuk  secara  ilegal.

Hal  itu  mengakibatkan banyaknya   pabrik   tekstil   yang   tutup,   tingginya   angka   pemutusan   hubungan   kerja   (PHK)   para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan  ilegal  karena  jauh  dari  harga  yang  semestinya  dan  tidak  bisa  dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ungkap Mendag.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi  pers  ini,  yaitu  Plt.  Sekretaris  Jenderal Kemendag  Suhanto,  Dirjen  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  Kemendag  Moga  Simatupang.

Dirjen  Perdagangan  Luar  Negeri  Kemendag  Budi  Santoso.

Staf  Khusus Mendag Bidang  Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri Hadi Daryanto, dan Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi.

Anggota Satgas  Pengawasan  Barang  Impor  Ilegal  berasal  dari  11  kementerian  dan  lembaga.

Mereka adalah Kementerian  Perdagangan;  Kejaksaan  Agung;  Kepolisian  Republik  Indonesia;  Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas   Obat   dan   Makanan;   Badan   Keamanan   Laut   TNI   AL;   dinas-dinas   yang   membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Mendag  pun  menjelaskan  tiga  tujuan  utama  pembentukan  satgas  tersebut.

Pertama,  menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.

Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi  yang  efektif  dalam  pengawasan  barang  tertentu  yang  diberlakukan  tata  niaga  impor.

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Menurut  Mendag  Zulkifli  Hasan,  terdapat  tujuh  jenis  barang  yang  akan  diawasi  Satgas  Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori  pakaian  jadi,  keramik,  elektronik,  alas  kaki,  kosmetik,  dan  barang  tekstil  sudah  jadi  lainnya.

“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,”ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Sebagai    langkah    selanjutnya,    para    anggota    satgas    akan    menjalankan    tugas,    antara    lain, menginventarisasi  permasalahan;  menetapkan  sasaran,  program,  dan  prosedur  kerja;  memeriksa perizinan   berusaha   dan   persyaratan   barang   tertentu   yang   diberlakukan   tata   niagaimpornya; mengklarifikasi   dugaan   pelanggaran   oleh   pelaku   usaha;   dan   menindak   secara   hukum   sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala  dalam  rentang  waktu  tertentu,  pengawasan  khusus  yang  dapat  dilaksanakan  sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

“Kepmendag  tentang  satgas  kami  umumkan  baru  hari  ini.  Setelah  merampungkan  Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,”pungkas Mendag.

Editor

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…

2 jam ago

Persib Bandung vs Borneo FC Skor 1-0, Persib Posisi 2 Di Bawah Persebaya

BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…

3 jam ago

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Etik dan Pidana

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…

4 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…

6 jam ago

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya, Identitas Belum Terungkap

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…

7 jam ago

Pemantauan Kemenperin Terhadap Transaksi iPhone 16: Upaya Mengawasi Peredaran Produk Impor

SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…

7 jam ago

This website uses cookies.