• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mendag Tegaskan Akan Tindak SPBU Curang Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Editor
Selasa, 26 November 2024 - 05:45
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin pengamanan tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (25 Nov).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin pengamanan tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (25 Nov).(FOTO: Humas Kemendag)

Sebagai langkah pengamanan, tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan enam nozel di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, disegel oleh Kementerian Perdagangan, Senin (25/11/2024).

BANDUNG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengambil sikap tegas terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Sebagai langkah pengamanan, tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan enam nozel di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, disegel oleh Kementerian Perdagangan, Senin (25/11/2024).

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan adanya alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) yang mempengaruhi hasil pengukuran BBM. Alat tersebut, jika dalam kondisi aktif, dapat mengurangi volume pengisian sebesar rata-rata 600 ml per 20 liter. Tiga pompa BBM yang digunakan untuk menjual Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex di SPBU tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Mendag Budi mengungkapkan, “Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai bentuk pengamanan. Kami duga ada alat tambahan yang memengaruhi hasil ukuran, yang jika menyala, dapat menghasilkan penakaran yang kurang dari seharusnya.”

SPBU disegel.(FOTO: Humas Kemendag)

Mendag juga mengingatkan agar pelaku usaha, khususnya SPBU, mematuhi aturan terkait metrologi legal. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk menaati aturan terkait metrologi legal. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.

Terkait hal ini, ketiga mesin pompa BBM tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan (2) serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan denda paling tinggi Rp1 juta.

“Ketiga mesin kami segel sementara untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Mendag Budi.

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari persiapan Kementerian Perdagangan dalam menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Selain itu, pengawasan juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Mendag Budi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kecurangan di sektor metrologi.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu aktif melaporkan jika ada kecurangan,” tuturnya.

Turut mendampingi Mendag Budi dalam kegiatan ini, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, serta Inspektur Jenderal Kemendag, Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. Dalam pengamanan di Kabupaten Sleman, hadir pula Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigjen Pol. Adi Vivid, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sleman, Yuswanto Ardi, dan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan. “Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan. Kami juga mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan untuk memastikan pelaksanaan metrologi legal sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Riva.

Tags: SPBU Curang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.