Berita

Bayar Dam Haji, Kemenhaj Hormati Keyakinan Fikih Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH – Bayar dam haji disesuaikan dengan keyakinan fikih. Bagi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang mengelola dam, akan memastikan bahwa pengelolaan dam bagi jemaah haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan jemaah, serta penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih.

Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangan resmi, Minggu 17 Mei 2026.

Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah jemaah yang telah terdata membayar dam, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa, mencapai sekitar 70.758 orang.

Suci menjelaskan, bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tegasnya.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menabung Emas

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.

Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jemaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Apabila jemaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau jemaah untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Editor

Recent Posts

Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Menkop atau Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat…

16 menit ago

Persib Cetak Rekor Hattrick Juara Liga Beruntun?

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung bersiap cetak rekor hattrick jika mampu tampil sebagai juara BRI…

23 menit ago

Liga Jabar Istimewa Kota Bandung, Lahirkan Atlet Bola Masa Depan

SATUJABAR, BANDUNG - Liga Jabar Istimewa Piala Wali Kota Bandung 2026 resmi ditutup. Liga itu…

42 menit ago

Bank BJB Bandoeng 10K yang Semakin Berkembang

SATUJABAR, BANDUNG - Bank BJB Bandoeng 10K semakin berkembang menjadi kompetisi lari yang serius dan…

48 menit ago

Jumlah Jemaah Haji Berangkat 173.928 Orang

SATUJABAR, MAKKAH -   Jumlah Jemaah haji berangkat capai 173.928 orang per Minggu 17 Mei…

1 jam ago

Iduladha 2026 Jatuh Pada 27 Mei 2026 : Ini Dasar Keputusan Pemerintah

SATUJABR, JAKARTA – Iduladha 2026 diputuskan Pemerintah jatuh pada Rabu 27 Mei 2026, dengan menetapkan…

1 jam ago

This website uses cookies.