Satwa-satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, setelah diperjual-belikan seorang remaja berusia 16 tahun.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, setelah nekat memperjual-belikan satwa-satwa liar dilindungi secara ilegal. Tindakan memperjual-belikan satwa-satwa dilindungi tersebut, dilakukan secara online, atau daring, dengan sistem COD (cash on delivery), atau bayar di tempat.
Penangkapan terhadap remaja berusia 16 tahun, berinisial S, yang nekat memperjual-belikan satwa-satwa liar dilindungi secara ilegal, berawal dari laporkan masyarakat. Mirisnya, pelaku berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kasus jual-beli terhadap satwa-satwa liar dilindungi terungkap atas laporan masyarakat, diterima akhir Juli 2024. Tersangka yang masih remaja berusia 16 tahun, memperjual-belikan secara ilegal,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Jumat (30/08/2024).
Sumarni mengatakan, tersangka memperjual-belikan satwa-satwa liar dilindungi tersebut secara online, atau daring. Transaksi pembayarannya, dengan sistem COD (cash on delivery), atau membayar barang (satwa liar dilindungi) di tempat.
Satwa-satwa yang berhasil diamankan, terdiri dari satu ekor elang brontok, dua ekor burung alap-alap, satu ekor elang bondol, serta dua ekor berang gunung.
“Tindakan tersangka memperjual-belikan satwa liar dilindungi secara ilegal melanggar hukum, karena satwa-satwa tersebut dilindungi undang-undang. Motif tersangka, untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan,” ungkap Sumarni.
Tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a, dan atau Pasal 40 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, menambahkan, tersangka memperoleh satwa-satwa liar dilindungi tersebut melalui media sosial (medsos). Harganya bervariasi, diantaranya elang brontok dibeli seharga Rp 500 ribu per ekor, elang bondol dan burung alap-alap Rp. 400 ribu, serta berang gunung Rp. 600 ribu per ekor.
“Kami masih melakukan pendalaman, untuk bisa mengungkap jaringan dalam kasus perdagangan satwa-satwa liar dilindungi secara ilegal,” tegas Siswo.
Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon, melaporkan telah mengevakuasi 59 ekor satwa-satwa liar dilindungi dari berbagai jenis selama Januari hingga Agustus 2024. Satwa-satwa tersebut diserahkan secara sukarela dari masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya melestarikan satwa-satwa dilindungi.
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…
SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…
SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
This website uses cookies.